Warga Desa Sihaporas Demo PN Simalungun, Minta Hakim Bebaskan Jhonny dan Thomson Ambarita
Warga Desa Sihporas bersama dengan organisasi kemahasiswaan serta organisasi pemuda mendatangi Pengadilan Negeri Sinalungun
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Warga Desa Sihporas bersama dengan organisasi kemahasiswaan serta organisasi pemuda mendatangi Pengadilan Negeri Simalungun di Jalan Asahan, Senin (9/12/2019) siang.
Puluhan warga yang didominasi ibu-ibu ini menuntut pembebasan Jhonny Ambarita dan Thomson Ambarita terdakwa kasus penganiayaan terhadap Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Bahara Sibuea.
Warga yang terganung dalam masyarakat adat Sihaporas datang dengan mengenakan ulos (kain khas Batak) dan turut meletakkan dupa dan jeruk purut.
Warga meminta kepada aparat hukum untuk bersikap adil dalam kasus ini. Apalagi, kasus ini dinilai menyangkut tanah leluhur masyarakat adat Sihaporas yang dikuasai PT TPL bertahun-tahun.
Puluhan warga ini menunggu di depan pengadilan hingga usai persidangan Thomson dan Jhonny dalam agenda pembacaan eksepsi.
Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta juga turut dikerumuni warga. Puluhan warga menyaksikan pembacaan bantahan dari kuasa hukum terdakwa. Bahkan, usai persidangan ada masyarakat yang berteriak dukungan untuk membebaskan terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa Ronal Safriansyah dan Daniel Tambunan mengungkapkan banyak kejanggalan dalan kronologis kejadian yang didakwa kepada kliennya.
Ia menjelaskan dalam surat dakwaan tidak memaparkan dengan rinci kejadian. Lalu, ada kecacatan proses penangkapan. Ronal mengharapkan majelis hakim membatalkan seluruh proses hukum ini.
"Dakwaan tidak menjelaskan dengan rinci. Kami masih melihat di situ. Ada kecacatan formil dan materil dalam dakwaan. Kita berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kita. Mereka (Jaksa Penuntut Umum) tidak menguraikan tindak pidana siapa yang melakuka dan siapa yang turut serta. Hanya mengenarilisir ada 80 orang di sana, Thomson dan Joni ada di sana melakukan pemukulan. Cara pemukulan tidak jelas,"ujar Ronal.
"Poin terpenting lagi soal waktu. Surat penahanan dan penangkapan dari kepolisian. Bahwa kepolisian menyebutkan 12.30WIB tapi dakwaan 11.00WIB. kami berharap hakim dapat memposisikan dirinya dengan netral. Karena perkara ini bukan tindak pidana murni tetapi imbas dari perjuangan masyarakat adat memperjuangkan tanah leluhurnya,"ujarnya.
Ronal mengatakan dalam agenda selamjutnya, Komisi Yudisial (KY) akan turut serta mengkawal persidangan.
Terdakwa Jhonny Amabarita saat ditemui usai persidangan mengatakan perselisihan warga dengan TPL sudah berlangsung lama.
Puncak dari perselisihan ini, katanya, karyawan TPL mendirikan tenda di sumber air minum warga. Katanya, karyawan sering menjadikan sumber air sebagai lokasi pembuangan kotoran.
"Awal kekerasan karena pengerusakan lingkungan. Bisa kita buktikan dampak pencemaran lingkungan tahun lalu. Mereka membangun eucalyptus di lahan kami. Saat TPL panen kami menanami areal kosong. Mereka sering camp. Sumber air minum itu sering dijadikan MCK. Supaya sumber air minum kami tidak dijadikan MCK, kami menanami areal kami dengan tanaman kami,"katanya.
Sementara, istri terdakwa Jhonny Ambarita Nuriinda Napitu mengatakan suaminya tidak bersalah. Menurutnta, Jhonny tidal terlibat pemukulan terhadap Humas TPL Bahara Sibuea.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/masyarakat-desa-sihaporas-menuntut-pembebasan-jhonny-ambarita.jpg)