Pelaku Video Asusila Vina Garut Saling Bersaksi di Persidangan, Simak Fakta-fakta Sebelumnya

Para terdakwa akan saling bersaksi. Mereka akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Terdakwa kasus video Vina Garut, VA, berjalan menuju ruang sidang, waktu lalu. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana) 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus video asusila 'Vina Garut' kembali digelar hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sekitar pukul 14.15, ketiga terdakwa yakni AD, WE, dan VA digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Garut.

 
Humas PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, agenda sidang kali ini memeriksa keterangan saksi mahkota. Ketiga terdakwa akan saling menjadi saksi dalam perkara tersebut.

"Para terdakwa akan saling bersaksi. Mereka akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut," ucap Endratno di PN Garut, Selasa (10/12/2019).

Selain ketiga terdakwa yang menjadi saksi, Endratno menyebut JPU akan menghadirkan saksi ahli. Saksi tersebut berasal dari Mabes Polri.

"Ada dari ahli digital forensik Mabes Polri yang dihadirkan oleh JPU. Satu orang ahli itu memberi keterangan terkait video yang beredar," katanya.

Fakta-fakta Terungkap pada Sidang Perdana

Seperti diketahui, Kamis (28/11/2019) lalu, digelar sidang perdana kasus Vina Garut di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Ketiga terdakwa yakni Wely, Dodi, dan, Vina akan menjalani persidangan perdana.

Berikut ini fakta-fakta babak baru kasus Vina Garut dari persidangan perdananya.

1. Vina Garut Disoroti

Ketiga terdakwa datang ke PN Garut sekitar pukul 09.50.

Dari ketiga terdakwa itu fakta yang disoroti yaitu penampilan Vina.

Terdakwa Vina langsung digiring petugas ke ruang tunggu anak.

Sedangkan dua terdakwa lain, menunggu di ruang tahanan.

Vina yang mengenakan kerudung, celana warna hitam, dan kemeja putih dibalut dengan rompi tahanan warna jingga, terlihat santai saat turun dari bus tahanan.

Tak disangka di dalam ruang tunggu anak, Vina juga memegang sebuah Alquran.

Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019).
Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Vina terlihat membaca ayat suci Alquran itu sambari menunggu persidangan.

Ia juga sempat memeluk tahanan wanita lain sebelum persidangan.

Sejumlah awak media sempat bertanya terkait kondisi kesehatan Vina.

Namun, Vina tak memberi jawaban. Ia sesekali tertunduk untuk menghindari sorotan kamera.

2. Persidangan Molor

Berdasarkan jadwal sidang di situs Pengadilan Negeri atau PN Garut, sidang perdana kasus Video Vina Garut akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

Hingga pukul 10.00 WIB, sidang belum kunjung dimulai.

Padahal ketiga terdakwa datang ke PN Garut sekitar pukul 09.50 WIB.

Namun faktanya sidang baru dimulai pukul 14.00 WIB.

Sidang yang dimulai pukul 14.00, berakhir pukul 15.00 untuk terdakwa VA.

Sedangkan dua terdakwa lain, masih melanjutkan persidangan.

Sidang kasus asusila itu menggunakan Ruang Garuda.

3. Istri Terdakwa Kasus Video Vina Garut Tiba-tiba Pingsan 

Persidangan Kasus Video Vina Garut di PN Garut berlangsung secara tertutup.

Hanya keluarga terdakwa yang bisa mengikuti persidangan.

Sebelum sidang dimulai, istri dari terdakwa Wely jatuh pingsan.

Petugas pun membawa istri Wely ke ruang kesehatan.

4. Ungkapan Pengacara Bela Terdakwa Vina

Di Pengadilan Negeri Garut, kuasa hukum Vina dalam kasus video Vina Garut menyesalkan kliennya dijadikan terdakwa dalam perkara asusila itu.

Padahal Vina seperti yang pernah dikatakannya sebelum kasus tersebut masuk ranah pengadilan, bahwa VA hanyalah sebagai korban.

Dalam sidang perdana, fakta jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada para terdakwa.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," ucap pengacara VA, Asri Vidya Dewi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).

Pasal 4 ayat 1 berbunyi: "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun.

Asri menyebut sangat miris dengan dakwaan kepada kliennya.

Ia menilai, Polres Garut tak melihat perspektif perempuan dalam penanganan kasus.

"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," katanya.

Posisi korban bagi Vina, lanjutnya, karena saat menikah usianya masih 16 tahun.

Polisi belum memiliki perspektif kepada perempuan yang jadi korban.

"Pina ini hanya gunung es. Masih banyak VA lain di negara ini. Saya yakin jika VA hanya sebagai korban," ucapnya.

5. Komentar terdakwa Doni

Setelah sidang selesai, di antara ketiga terdakwa hanya Doni yang buka suara.

Saat keluar dari ruangan, Vina didampingi kuasa hukumnya.

Ia berjalan cepat menuju ruang tahanan.

Tak ada kata-kata yang diucapkan Vina kepada wartawan yang sudah menunggu.

Hal yang sama dilakukan terdakwa Wely yang keluar 15 menit kemudian.

Wely tak berbicara satu kata pun saat ditanya awak media.

Ia bahkan terus menutup wajahnya dengan menggunakan peci warna hitam saat digiring petugas ke ruang tahanan.

Berbeda dengan terdakwa Dodi.

Pria asal Kabupaten Bandung itu mau menjawab pertanyaan dari wartawan.

Bahkan langkahnya sangat perlahan saat dibawa ke ruang sidang.

"Lancar sidangnya. Mohon doanya, yah," ucapnya.

Ia juga berharap sidang kasusnya segera selesai.

"Semoga kasus saya cepat selesai dan semoga kasus saya bisa menjadi contoh buat yang lain," ujar Dody, Kamis (28/11/2019).

Ia menyadari, perbuatan yang dilakukannya sangat salah.

Kasus tersebut menurutnya bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk semuanya.

"Satu lagi, semoga semuanya lancar. Kasus ini cepat selesai dan kami bisa diadili dengan seadil-adilnya," ucapnya.

6. Hasil Dakwaan

Tiga terdakwa video Vina Garut diancam 12 tahun penjara.

Bahkan, ancaman hukumannya bisa mencapai 22 tahun jika dua pasal diterapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun," ujar JPU, Dapot Dariarma, usai sidang, Kamis (28/11/2019).

Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Dapot menyebut ketiga terdakwa tak melakukan eksepsi atau keberatan.

Pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi.

"Agendanya pemeriksaan saksi. Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," katanya.

Penerapan UU Pornografi kepada ketiganya, didasari aksi yang dilakukan para terdakwa.

Dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun.

Dalam pasal 8 berbunyi "setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

Sementara pasal 34 yakni "setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

7. Dua terdakwa kasus video Vina Garut akui perbuatan mereka

Dua terdakwa, Wely dan Dodi, tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Undang-undang Pornografi.

Amdinur, pengacara Wely dan Dodi, menyebut kedua kliennya menerima dakwaan dari JPU.

Kliennya pun sudah mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut.

"Tapi apakah perbuatan itu disengaja atau tidak? Atau jika disengaja saat dibuat film, siapa yang menyebarkannya?" ucap Amdinur, Kamis (28/11/2019).

Hingga kini, Amdinur menyebut belum ada pihak yang mengaku menyebarkan video Vina Garut.

Pihaknya berharap, dalam persidangan bisa terungkap pelaku penyebar video.

Sidang terkait kasus Vina Garut dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019).

Pada sidang pekan depan, akan menghadirkan saksi dari pihak JPU.

"Saat pemeriksaan saksi, belum tahu apa yang akan dibantah. Soalnya itu saksi dari JPU. Tapi kalau ada saksi memberatkan dan tak benar keterangannya, wajib untuk dibantah," katanya.

Sudah Melaporkan sebelum Viral

Kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi, dalam kasus video asusila Vina Garut mengungkap fakta baru.

Setelah persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Asri Vidya Dewi mengatakan VA disebut pernah melaporkan terkait video asusila itu pada Polres Garut.

 
"Polres Garut telah menerima laporan dari klien saya jauh sebelum video ( Vina Garut ) ini viral. Dia sudah melaporkan terlebih dulu. Kemudian tidak ditanggapi oleh Polres," ujar Asri Vidya Dewi di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12/2019).

Laporan dilakukan VA bersama ibunya pada 6 Agustus 2019 sedangkan kasus video tersebut baru viral pada 13 Agustus 2019.

"Dia lapor ke PPA (perlindungan perempuan dan anak) tapi disuruh cari dulu buktinya. Padahal dalam KUHP jelas yang bertugas mencari bukti itu aparat hukum," katanya.

Asri yakin jika kliennya hanya sebagai korban. Pasalnya VA sudah berusaha melaporkan video tersebut ke Polres Garut.

"Paradoksnya, polisi bilang kasus ini didapatkan dari pengaduan masyarakat. Sementara ada individu yang melapor, polisi tidak respon. Tapi tiba-tiba pengaduan masyarakat," ucapnya.

Pihaknya menilai ada keanehan dalam kasus yang ditangani polisi. Hal tersebut sangat penting dalam kasus berbasis kekerasan gender.

"Orang sudah datang, lapor, diminta cari bukti. Aneh kan ini. Ketika didownload (video asusila) kena pasal yaitu menyimpan. Itu jadi persoalan lagi," ujarnya.

Fakta tersebut, lanjutnya, tak pernah terungkap di berita acara penyelidikan. Saksi dari penyidik juga menyebut jika kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Terdakwa Video 'Vina Garut' Akan Saling Bersaksi di Pengadilan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved