Anggota DPRD Said Darwis Jadi Perantara Suap Bupati Remigo Rp 500 Juta
Anggota DPRD Pakpak Bharat Said Darwis Boangmanalu menjadi saksi kasus penyuapan Bupati Remigo dengan terdakwa Dilon Bancin dan Gugung Banurea
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Anggota DPRD Said Darwis Jadi Perantara Suap Bupati Remigo Rp 500 Juta
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota DPRD Pakpak Bharat 2019-2024 Said Darwis Boangmanalu menjadi saksi kasus penyuapan Bupati Remigo dengan terdakwa Dilon Bancin dan Gugung Banurea di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/12/2019).
Dalam persidangan, anggota dewan yang juga Ketua DPD PKS Pakpak Bharat ini dicecar Majelis Hakim.
Awalnya, Majelis Hakim anggota Ahmad Sayuti menanyakan hubungan Said Darwis dengan Gugun Banurea.
"Apa hubungan Anda dengan Gugun Banurea sedangkan dia tidak punya pengalaman di bagian jalan itu?" tanya Ahmad Sayuti.
"Saya awalnya berhubungan sama Dilon, bukan dengan Gugung. Jadi proyek itu saya kasihkan sama Dilon. Saya memilih berdasarkan keyakinan, apa itu salah Pak?" jawab Said Darwis.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Sayuti menegaskan "Itulah salah saudara, apa fungsi anda sebagai anggota DPRD," tegasnya.
"Mengawasi pak," jawab Dilon.
"Jadi kenapa Anda percayakan angka yang begitu besar hingga 5 miliar lebih dan merugikan negara," tanya Hakim lagi.
Amatan Tribun, akhirnya Darwis Boangmanalu terdiam dan tak menjawab pertanyaan hakim tersebut.
Selanjutnya, pengacara kedua terdakwa, Amrul Sinaga, turut mencecar Darwis. Ia menanyakan awal mula kejadian hingga penerimaan uang Rp 500 juta itu.
"Itu saya terima akhir tahun 2017, awalnya itu Dilon menyatakan saya tidak punya pekerjaan bagaimana caranya bisa bantu. Lalu saya bilangkan nanti saya coba saya bilang
"Lalu Apa alasan saudara menyuruh kedua terdakwa untuk mengirimkan uang tersebut ke kantor DPRD Pakpak Bharat," tanya Pengacara.
"Saya tidak menyuruh saudara Dilon untuk mengantar uang tersebut di kantor DPRD tapi Dilon dan Gugung datang. Ya mereka langsung membawa duit itu menyerahkan, baru di situ saya sebutkan 10 persen uang muka di luar kw. Lalu April 2018 mengantarkan uang," jelas Darwis.
Lalu pengacara tersebut menyebutkan apakah layak seorang anggota dewan menerima uang fee proyek dan menjadikan gedung dewan sebagai tempat mafia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kesaksian-anggota-dprd-pakpak-bharat-said-darwis.jpg)