Polisi Amankan Dua Penjambret Ponsel Kepala Ombudsman Sumut
Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku jambret yang beraksi mengambil ponsel milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: Juang Naibaho
Polisi Amankan Dua Penjambret Ponsel Kepala Ombudsman Sumut
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku jambret yang beraksi mengambil telepon seluler milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Dua pelaku yang diamankan, yaitu Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera Gang Aren No 40, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian.
Kemudian, Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar No 27, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Berperan sebagai eksekutor mengambil (jambret) barang milik korban.
Adapun Abyadi Siregar dijambret di tempat keramaian, tepatnya di depan Kantor Pos Lapangan Merdeka Medan pada Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, mengatakan bahwa bahwa sebelum beraksi kedua pelaku sudah mengikuti mobil korban.
"Pelaku sudah mengikuti korban yang terlihat memegang handphone sambil mengemudikan mobil," kata Dadang di Mapolrestabes, Senin (16/12/2019).
"Saat itu jalanan sedang macet. Kemudian pelaku yang dibonceng langsung mengambil handphone dari tangan korban," sambungnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/2838/K/XII/2019/Restabes Medan, tanggal 13 Desember 2019 atas nama Abyadi Siregar warga Jalan Pengabdian No 23 Dusun XVI Percut Seituan.
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum dan pada 13 Desember 2019 mendapat informasi kedua pelaku pencurian sedang di Jalan Krakatau Medan.
Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi. Sesampainya di lokasi, tim melihat kedua tersangka. Tak ingin sia-siakan kesempatan, kedua pelaku langsung diringkus petugas.
"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK. Satu unit HP merek Xiaomi warna silver gold yang dijambret oleh kedua pelaku," urai Dadang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2-e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Dadang. (mak/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelaku-jambret-kepala-ombudsman-sumut.jpg)