Misteri Kematian Hakim Jamaluddin, Istri Korban Datangi PN Medan Bertemu Ketua Pengadilan
Hampir 3 Minggu kasus misteri kematian Hakim Jamaluddin yang misterius areal Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hampir 3 Minggu kasus misteri kematian Hakim Jamaluddin yang misterius areal Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang 29 November 2019 tak kunjung terungkap.
Kasus inipun seakan 'mendingin', bahkan di tempat almarhum Jamaluddin bekerja yaitu di Pengadilan Negeri Medan pun tak lagi hangat dibicarakan.
Apabila pada hari-hari sebelumnya, seminggu penuh pihak PN Medan selalu berapi-api memberikan komentar sejak 2 hingga 6 Desember 2019, mulai dari Ketua Pengadilan Medan Sutio Jumagi Akhirno, Wakil Ketua PN Medan, Abdul Azis hingga Humas.
Saat dikonfirmasi, kelanjutan kasus kematian salah satu hakimnya, Ketua PN Medan Sutio menyebutkan pihaknya tetap memantau kasus ini tanpa harus diperintah.
"Semua perhatikan, tidak usah disuruh pun kita perhatikan kok," cetusnya kepada Tribun, Kamis (19/12/2019) di Pengadilan Negeri Medan.
Ia menjelaskan bahwa pihak PN Medan masih mendesak agar kasus ini segera diselesaikan.
"Kita desaklah, semua mendesak. MA, KY semua memperhatikan tapi gimana polisikan terus bekerja. Terus kita berikan ada info apapun, tidak mungkin dibiarin lah pasti sudah menghasilkan begitu," tuturnya.

Sutio juga menambahkan bahwa pada 17 Desember 2019, anak Jamaluddin Kenny Akbari Jamal dan istri Jamaluddin Zuraida Hanum benar mengunjungi dirinya di PN Medan.
Ia menjelaskan pertemuan tersebut Kenny curhat terkait sekolah dirinya.
"Silaturahmi aja, kenyataan mereka silaturahmi aja, seharusnya kita yang kesana tapi mereka yang mendatangi kita. Adalah urusan keluarga yang dia ungkapkan ke kita, sekolah atau apa, cuma masalah ini (desakan) tidak ada. Iya ibu (Zuraida) juga mendatangi kita sama orangtuanya silaturahmi aja," pungkasnya.
Sempat Mau Ceraikan Istri
Advokat Maimunah (nama samaran), sosok perempuan yang didatangi Hakim Jamaluddin pada malam sebelum kematiannya, kembali membeberkan fakta mengejutkan.
Dalam keterangannya saat diinterogasi pihak kepolisian, Selasa (16/12/2019) kemarin, terungkap bahwa Maimunah akan menjadi kuasa hukum hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraiannya dengan sang istri, Zuraida Hanum, di Pengadilan Agama Medan.
"Awalnya kami itu bertemu karena saya sedang mengurus perkara di Agustus 2019 lalu, jadi di situ pertama kenal. Baru setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah saat ditemui Tribun-Medan.com di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12/2019) bersama anak Hakim Jamaluddin, Kenny Akbari.
Menurut dia, hakim Jamaluddin telah menyampaikan niatan cerai tersebut kepada istrinya, Zuraida Hanum.
"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai jam setengah 1 malam. Saya bilang bahwa niatan cerai pertama sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September. Jadi di pertemuan kedua pada 22 September 2019 dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," tuturnya menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.
Dua bulan berselang, akhirnya hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai.
Pada pertemuan tanggal 26 November, hakim Jamaluddin menjelaskan kepada Maimunah bahwa dirinya bertekad untuk mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Medan.
"Lalu terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal. Bapak bilang, “Maimunah saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja”, katanya kayak gitu, daripada banyak kali dosa,” ucap Maimunah.
Melihat kebulatan tekad hakim Jamaluddin, Maimunah pun tak banyak bertanya lagi.
“Ya udahlah kalau bapak udah niat untuk cerai, terserah bapaklah itu, yang penting kalau urusan harta nanti saja itu Pak, nanti lama kali cerainya, panjang kali perkaranya," tuturnya kepada hakim Jamaluddin.
Sebagai kuasa hukum yang dipercaya untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah mempersiapkan pemberkasan.
Namun hari Rabu dan Kamis dirinya tak jadi pergi ke Pengadilan Negeri Medan.
"Hari Selasa kami ketemu, di situ janji akan jumpa pada Rabu tanggal 27 November mau ngurus cerai bapak, tapi karena ada salinan putusan saya (kasus lain) yang belum selesai dan orang PN udah bilang kalau belum selesai, jadi saya batal ke PN untuk urus berkas cerai tersebut. Rabu itu kakak ke Polda dan Kamis juga enggak jadi keluar," tuturnya.
Pada Jumat 29 November 2019, Maimunah akhirnya hendak menemui Jamaluddin di PN Medan.
"Saya sampai jam 1 dan langsung pergi ke ruangan Pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan. Lalu pergilah saya ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Biasanya kan bapak itu berseliweran di PN itu, karena tidak ada balik lah saya," jelasnya.
Maimunah menjelaskan bahwa kedatangan dirinya ke PN untuk meminta berkas guna mendaftarkan gugatan perceraian hakim Jamaluddin ke Pengadilan Agama pada Senin 2 Desember 2019.
"Ya disitu saya mau mempersiapkan berkasnya, ada buku nikah, KK dia, KTP dia, akte lahir anak-anaknya dan surat harta. Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Jadi di situ belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai), karena rencananya baru Senin akan didaftarkan ke Pengadilan Agama," tutur Maimunah.
Hingga akhirnya, Maimunah mendapatkan kabar bahwa hakim Jamaluddin ternyata ditemukan tewas pada 29 November.
"Jadi jam 7 malam itu saya mendapatkan WA dari teman yang sebutkan bahwa Bapak sudah meninggal. Di situ bergetarlah badan saya, saya enggak habis pikir ternyata alasan dia datang ke rumah saya itu sudah dalam keadaan bahaya," jelas Maimunah.
Maimunah juga mengaku dicecar oleh polisi tentang alasan dirinya yang dipilih oleh hakim Jamaluddin untuk mengurus kasus perceraian tersebut.
"Saya juga ditanya polisi kenapa harus sama saya Pak Jamaluddin jadi kuasa hukum. Ya, karena dekat, sudah berkonsultasi dan sudah kenal juga,” ujarnya.
“Pada tanggal 7 September, saya juga sudah ajak rekan saya advokat laki-laki untuk berkonsultasi. Jadi dari awal Pak Jamal ini minta dirahasiakan namanya karena enggak mau ribut karena dia hakim. Jadi di situ saya juga enggak mau sendirian, makanya saya ajak advokat laki-laki supaya orang tidak berpikir lain-lain," cetusnya.
Terakhir, Maimunah menjelaskan bahwa dirinya sudah ada 5 kali diperiksa oleh kepolisian.
"Itu awalnya diinterogasi tanggal 2 Desember 2019 di Polrestabes Medan, baru tangal 9 Desember di Kok Tong Ringroad sama polisi, baru 4 hari lalu di Polrestabes. Kemudian pada Jumat malam, dan terakhir semalam juga disuruh datang," ujarnya.
Sebelumnya, Maimunah membeberkan terkait kedatangan hakim Jamaluddin ke rumahnya pada Kamis (28/12/2019) malam sekitar pukul 21.35 WIB.
(vic/tribunmedan.com)