Peserta CPNS Bawa Narkoba Saat tes

BKN Sumut: Peserta CPNS yang Bawa Sabu Tak Bisa Ikut Proses Selanjutnya

Kepala BKN Regional VI, Provinsi Sumut, English Nainggolan, menyesalkan adanya seorang peserta CPNS membawa narkotika jenis sabu-sabu saat ikut tes

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
istimewa
RFP, pemuda asal Kota Pematang Siantar, kedapatan membawa narkoba jenis sabu, saat menjalani tes CPNS di instansi Kemenkumham Sumut. 

BKN Sumut: Peserta CPNS yang Bawa Sabu Tak Bisa Ikut Proses Selanjutnya

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI, Provinsi Sumatera Utara, English Nainggolan, menyesalkan adanya seorang peserta CPNS membawa narkotika jenis sabu-sabu saat menjalani tes.

Ia menegaskan, seorang peserta CPNS yang sudah kedapatan atau terbukti mengonsumsi narkotika, apapun jenisnya, tidak bisa melanjutkan proses selanjutnya.

Sebab, syarat utama untuk menjadi pegawai negeri sipil, yaitu memiliki tubuh yang sehat, baik itu rohani dan jasmani.

"Kalau sudah terbukti memakai narkoba, tidak bisa dilanjutkan. Karena nanti persyaratannya kan CPNS bebas narkoba, yaitu sehat rohani dan jasmani," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Jumat (20/12/2019).

"Kalau melamar kondisinya sudah seperti itu, bagaimana mau mencari SDM yang unggul," ungkapnya.

Ia menerangkan, pelamar CPNS nantinya akan dimintai surat keterangan sehat dari rumah sakit, di mana salah satu poin menyatakan bebas dari penggunaan obat-obatan terlarang.

"Peserta sebelum melamar juga memastikan kesehatan. Nantinya surat kesehatan akan diberikan setelah peserta akan mengajukan permintaan NIP, harus sehat jasmani rohani dan bebas narkoba," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang peserta CPNS berinisial RFP asal Kota Pematang Siantar kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat mengikuti tes ukur badan.

Saat dilakukan pengeledahan oleh petugas, RFP tak bisa mengelak dari perilaku buruknya.

RFP akhirnya mengaku, bahwa alat sabu-sabu yang diamankan dari bungkus rokok dalam saku merupakan miliknya.

Barang bukti alat isap sabu yang dibawa peserta CPNS di instansi Kementerian Hukum dan HAM, di Medan.
Barang bukti alat isap sabu yang dibawa peserta CPNS di instansi Kementerian Hukum dan HAM, di Medan. (istimewa)

Joshua Ginting mengatakan, RFP mendaftarkan diri sebagai peserta CPNS formasi petugas tahanan di Kemenkumham Sumut.

Ia kedapatan bawa alat isap sabu dalam bungkus rokok miliknya.

Setelah diamankan, RFP langsung diinterogasi. Saat dilakukan pemeriksaan, RFP sempat membantah menggunakan sabu.

Namun, semua bantahan yang dilontarkan oleh RFP akhirnya mental oleh hasil tes urine.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved