Hendak Kabur, Dua Pelaku Curanmor Didor Petugas Polsekta Berastagi
Unit Reskrim Polsekta Berastagi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho

Hendak Kabur, Dua Pelaku Curanmor Didor Petugas Polsekta Berastagi
Laporan Wartawan Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, BERASTAGI - Unit Reskrim Polsekta Berastagi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku yang diringkus ialah Cristhoper Tarigan, dan rekannya Denis Nasution. Keduanya merupakan warga Kecamatan Berastagi.
Kapolsekta Berastagi AKP Pawang Ternalem mengatakan, kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik Wesling Pasaribu, warga Jalan Taman Mejuah-Juah, Berastagi.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (18/12/2019) kemarin sekira pukul 19.00 WIB.
"Awalnya sepeda motor milik korban diparkir di Komplek Demerel, tak jauh dari rumah korban. Saat itu, korban sedang merayakan Hari Natal di tempat saudaranya," ujar Pawang, Jumat (20/12/2019).
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Setelah mendapatkan sejumlah petunjuk, diketahui kedua pelaku membawa motor curian tersebut ke arah Bandar Baru, Deliserdang.
"Setelah diketahui ke mana pelaku membawa lari sepeda motor korban, personel kita langsung melakukan pengejaran," katanya.
Pawang mengatakan, setelah melakukan pengejaran pihaknya berhasil menemukan ciri-ciri sepeda motor korban pada Kamis (19/12/2019) dini hari.
Saat itu sepeda motor tersebut sedang terparkir dan terlihat tanpa plat nomor.
Kemudian, personelnya melakukan pengecekan dengan mencocokkan sepeda motor tersebut dengan keterangan korban.
"Pada saat kita melakukan pencarian pelaku, ternyata di sana mereka sudah mengetahui kedatangan kita dan mencoba lari. Awalnya kita berikan tembakan peringatan, tapi mereka tidak mengindahkannya, dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy warna merah, dengan plat nomor BK 2691 SAB. Kemudian, satu besi yang sudah diruncingkan, yang diduga digunakan pelaku untuk membobol kunci motor tersebut.
Pawang menambahkan, sebelumnya pihaknya juga berhasil meringkus dua pelaku curanmor lainnya. Kedua pelaku yaitu Joy Karto Tarigan dan Idel Vanus Halawa.
Keduanya terbukti melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion BK 4549 XW, di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Cafe Morena. Pawang mengatakan, keduanya melakukan tindakan tersebut pada Sabtu (14/12/2019) kemarin.
"Keduanya juga kita amankan di kawasan Bandar Baru," ucapnya.
Akibat dari perbuatan para pelaku, keempatnya akan dipersangkakan dengan pasal 363 Subs 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(cr4/tribun-medan.com)