Rumah dan Mobil Walden Sitindaon Hangus Terbakar, Api Pembakaran Sampah Sambar Jerigen Bensin

Api terlebih dahulu membakar mobil lalu menyambar rumah dan satu unit mobil lagi.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Kebakaran di Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kab.Simalungun, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah rumah dan beberapa unit kendaraan terbakar hangus di pada Perumnas Manahul, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kab.Simalungun, Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 06.20WIB pagi.

Api terlebih dahulu membakar mobil lalu menyambar rumah dan satu unit mobil lagi.

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi menjelaskan kejadian terbakar karena kecerobohan saat membakar sampah.

Kata AKP Supendi, Rosmaida Manalu (55) sedang membakar sampah di pekarangan rumah. Lalu, Walden Sitindaon (58) datang membawa jerigen berisi bensin. Walden meletakkan jerigen berisi bensin dekat dengan bakaran sampah.

Rosmaida dan Walden masuk ke dalam rumah. Tak berapa lama, api sudah menyambar jiregen berisi bensin. Petama kali api membakar mobil.

"Saat itu Walden sedang menurunkan minyak bensin dari dalam mobil yang berdekatan dengan tempat bakaran sampah di samping rumah."

"Walden menjelaskan bahwa minyak yang menetes dari jerigen yang dipindahkan dari dalam mobil menyambar bakaran sampah," kata AKP Supendi.

Api langsung merembet membakar mobil Toyota Kijang Super yang diparkirkan dekat dengan bakaran sampah.

Korban Walden yang melihat api yang sudah membakar mobilnya meminta tolong, tetapi api semakin menjalar menghanguskan rumah. Api semakin besar dan menghanguskan satu unit mobil Xenia.

"Tidak lama kemudian api sudah membakar mobil dan jerigen minyak bensin lalu korban dan saksi berteriak minta tolong pada warga sekitar untuk membantu memadamkan api, tetapi api semakin membesar dan membakar rumah serta isinya," katanya.

Petugas pemadam kebakaran langsung tiba di lokasi dengan dibantu oleh mobil pemadam dari sebuah perusahaan.

Dalam kejadian ini kerugian mencapai Rp 350 juta meliputi satu unit rumah permanen, satu unit mobil Toyota Kijang Super, satu unit mobil Daihatsu Xenia, dan satu unit Becak Motor. (tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved