Herald Hasibuan Pembakar Mantan Pacar Hingga Meninggal Divonis 11 Tahun, Menangis Meraung-raung
Pria 27 tahun tak kuasa menahan air matanya dan meraung-raung di pelukan ibunya di depan ruang sidang cakra 6.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim akhirnya menghukum terdakwa pembakar bekas pacar hingga tewas Herald Gomoz Hasibuan dengan 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/12/2019).
Usai divonis, Herald tampak berkaca-kaca mendengar putusan tersebut.
Pria 27 tahun tak kuasa menahan air matanya dan meraung-raung di pelukan ibunya di depan ruang sidang cakra 6.
Hampir sekitar 4 menit Herald berada di pelukan sang ibu, Ayah Herald tampak tegar dan hanya bisa menatap anaknya, hingga kedua orang tua tersebut menggandeng anaknya menuju sel tahanan.
Majelis hakim yang menghukum terdakwa melanggar pasal 187 Ke-3 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa bersalah melanggar pasal 187 Ke-3 KUHPidana.
Dengan hukuman 11 tahun penjara dan agar terdakwa tetap dalam tahanan," cetusnya.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa karena telah melukai orang lain hingga menyebabkan kematian.
"Hal yang meringankan karena belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama dalam persidangan,". Jelas Hakim anggota Sabarulina.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Jacky Situmorang yang menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara.
Seusai dibacakan, dengan suara nyaring Herald mengaku masih akan pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Begitu juga Jaksa pengganti Kharya yang juga masih akan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir, kalau terkait restitusi sepertinya tidak disetujui karena tidak ada dibacakan tadi," tuturnya.
Minta Maaf pada Orang Tua
Dalam pembelannya, Herald meminta pengampunan karena pihak keluarga sudah melakukan perdamaian dengan keluarga Hovonly.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pembakar_hovonly.jpg)