Sidang Suap Wali Kota Medan
Terungkap Dzulmi Eldin Minta 6 Pejabat Tutupi Rp 1,2 Miliar Biaya Perjalanan ke Jepang
Dzulmi Eldin memerintahkan Samsul untuk meminta tambahan dana masing-masing kepada 6 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah pelaksanaan kunjungan ke Jepang selesai, lalu pada bulan Oktober 2019, Dzulmi Eldin S dan Samsul Fitri mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik ERNI Tour& Travel bahwa masih ada hutang sejumlah Rp 900 juta.
Atas informasi tersebut, Dzulmi Eldin memerintahkan Samsul untuk meminta tambahan dana masing-masing kepada 6 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kepala BP2RD, Kadishub, Kadis PU, Kadis Perkim, Sekdisdik, dan Kadis Kesehatan.
Pertama Samsul disuruh meminta kepada Iswar dan Suherman serta Kepala OPD lainnya termasuk kepada terdakwa Isa Ansyari. Rencana permintaan dana itu disetujui oleh Dzulmi Eldin.
"Suherman selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan sejumlah Rp 200 juta, lalu
Iswar Lubis selaku Kepala Dinas Perhubungan sejumlah Rp 200 juta. Terdakwa Isa sejumlah Rp250 juta," jelas Jaksa.
Lalu Benny Iskandar selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang sejumlah Rp250 juta dan Johan selaku Sekretaris Dinas Pendidikan sejumlah Rp100 juta dan Edwin Effendi selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp 100 juta.
Terdakwa kasus suap bekas Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari kepada Walikota Dzulmi Eldin Rp 530 juta digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/12/2019).
Terdakwa Isa tampil necis, pria 47 tahun tampak mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang solo dengan celana bahan sepatu kets merek Skechers Hitam biru.
Isa tampak didampingi dua tiga orang pegawai negeri sipil Pemko Medan yang berpakaian cokelat. Sebelum sidang dimulai ia tampak berdiskusi bahkan saling membahas kertas yang ada di dalam map.
Dalam dakwaan Jaksa KPK Zainal Abidin disebutkan bahwa terdakwa Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang.
Diantaranya sebesar Rp 20 juta sebanyak 4 kali hingga seluruhnya berjumlah Rp80 juta lalu sebesar Rp 200 juta, sebesar Rp 200 juta dan sebesar Rp 50 jufa hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp 530 juta kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin.
"Terdakwa melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan," tutur Jaksa KPK lainnya Iskandar Marwanto.
Dimana maksud penyuapan tersebut agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku Walikota Medan mempertahankan jabatan Terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah dari Terdakwa untuk kepentingan Walikota.
Dimana awalnya kasus bermula pada tanggal 6 Februari 2019 dimana selaku Kadis PU mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420.000.000.000 Dalam mengelola anggaran Dinas PU tersebut, sejak bulan Maret 2019Terdakwamulai mendapatkan pemasukan uang diluar penghasilan yang sah.
"Selanjutnya terdakwa Isa agar dianggap loyal kepada Walikota kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin S dengan menggunakan uang yang diperolehnya tersebut," tutur Jaksa.
Lau pada bulan Maret 2019 Samsul Fitri (orang kepercayaan Dzulmi Eldin) menemui Terdakwa di Hotel Aston Medan dan meminta bantuan uang kepada Terdakwa apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Walikota Medan yang tidak ditanggung oleh APBD (dana non budgeter).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kadis-pekerjaan-umum-pu-kota-medan-isa-ansyari-23.jpg)