AHOK Kembali Dapat Jabatan, Resmi Pegang 2 Jabatan Sekaligus di Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini memegang dua jabatan di PT Pertamina (Persero).

Instagram Ahok
Membaca gesture Ahok saat ngobrol dengan Jokowi. #AHOK Kembali Dapat Jabatan, Resmi Pegang 2 Jabatan Sekaligus di Pertamina 

AHOK Kembali Dapat Jabatan, Resmi Pegang 2 Jabatan Sekaligus di Pertamina

Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Jawa Timur, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menyempatkan diri meninjau kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ( TPPI) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

TRIBUN-MEDAN.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini memegang dua jabatan di PT Pertamina (Persero).

Pada November 2019 lalu, Ahok diangkat menjadi komisaris utama Pertamina.

Saat ini, Ahok kembali ditunjuk menjadi komisaris independen di perusahaan migas pelat merah tersebut.

AKHIRNYA Terkuak Modus Driver Online Setubuhi 14 Penumpangnya, Ada yang Dinikahi Siri

Cara Licik Driver Online Setubuhi Belasan Penumpangnya

“Jadi Pak Basuki Tjahaja Purnama jabatannya Komut/Komisaris Independen,” ujar VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Fajriyah menjelaskan, dalam peraturan Menteri BUMN dijelaskan bahwa dalam suatu perusahaan pelat merah harus memiliki komisaris independen dengan komposisi sebanyak 20 persen.

Saat ini, lanjut Fajriyah, di tubuh Pertamina hanya ada satu orang yang mengisi posisi komisaris independen.

Atas dasar itu, Ahok diangkat juga menjadi komisaris independen.

“Which is Pertamina sekarang sudah punya Alexander Lei komisaris independen. Sekarang ditambah satu lagi, Pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai Komisaris Independen juga. Sudah mencukupi sesuai dengan peraturan,” kata Fajriyah.

Selain pengangkatan Ahok, Pertamina juga mencopot posisi Suhasil Nazara sebagai komisaris.

Suhasil sendiri saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Sebagai penggantinya, Kementerian BUMN mengangkat Isa Rachmatawarta.

Dia merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Perintah Jokowi: Bereskan TPPI Kurang dari 3 Tahun!

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved