DOR. . Polisi Amankan Sabu Seberat 10 Kg, 1 Ditembak Mati, 2 Hidup, Kapolda: Kenapa Tidak Melawan?

Polda Sumut berhasil amankan 10 kilogram narkotika golongan I jenis sabu dari tiga orang tersangka.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar didampingi Waka Polda Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan jajaran di RS Bhayangkara Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolda Sumut Pastikan Tindak Tegas Polisi Terlibat Narkoba. 

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil amankan 10 kilogram narkotika golongan I jenis sabu dari tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yaitu, Ilyas Ishak Lubis, Ibnu Fajar, dan Suhaimi.

Satu di antaranya atas nama Suhaimi meninggal dunia akibat melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin sempat menginterogasi dua tersangka yang berhasil diamankan.

"Harusnya kamu melawan pas ditangkap. Kenapa tidak melawan," tanya Martuani pada seorang tersangka berambut pirang di RS Bhayangkara Medan, Selasa (24/12/2019).

"Saya tahu saya salah makanya tidak melawan," jawabnya.

Sementara tersangka lainnya, juga mengucapkan alasan serupa.

"Saya sudah tahu saya salah," katanya.

Dijelaskan Martuani, bahwa ini sebagai contoh penegakan hukum profesional.

Pelaku kejahatan yang melakukan perlawanan kepada petugas akan ditindak tegas sesuai aturan.

"Apapun yang dilakukan Direktorat Narkotika, saya sebagai pimpinan Kapolda Sumut bertanggungjawab penuh terhadap semua," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Martuani juga menegaskan dirinya tidak akan tebang pilih dalam setiap mengungkap kasus narkotika.

"Sekaligus saya ingatkan apabila ada anggota Polda Sumut yang ikut bermain narkoba, akan mendapat tindakan yang sama. Tindakan tegas, tepat, jelas, dan terukur," kata Martuani.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat rilis kasus peredaran narkoba jenis sabusabu di RS Bhayangkara Medan, Selasa (24/12/2019)
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin saat menginterogasi dua tersangka pemilik sabu seberat 10 kilogram saat rilis kasus peredaran narkoba jenis sabu di RS Bhayangkara Medan, Selasa (24/12/2019). Selain dua tersangka ini, satu orang rekan keduanya telah ditembak mati polisi. (Tribun Medan)

Kronologinya

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada Rabu (18/12/2019) sekira pukul 08.00 WIB ada 1 orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Mendapat informasi, Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sekitar pukul 10.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki atas nama Ilyas Ishak Lubis di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Dari Ilyas disita barang bukti berupa 1 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang.

Dari hasil keterangan Ilyas ada 1 orang lagi laki-laki menguasai narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan.

Kemudian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan pada Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ibnu Fajar di rumahnya, Jalan Kapten Sumarsono No. 42, Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan.

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1 buah tas rangsel berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang dan merk Qing Shan.

Dari keterangan Ibnu, diperoleh informasi bahwa barang haram didapatkan dari temannya bernama Suhaimi yang berada di Lubuk Pakam.

Mendapat informasi terbaru, Minggu (22/12/2019) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Lubuk Pakam, Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap Suhaimi yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika dari dua tersangka yang sudah diamankan.

"Sewaktu akan dilakukan penangkapan terhadap Suhaimi, dia mencoba melarikan diri. Lalu diberi tembakan peringatan ke udara 3 kali dan tidak dihiraukan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar didampingi Wakapolda Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan jajaran di RS Bhayangkara Medan, Selasa (24/12/2019).

"Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Suhaimi. Dia sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis. Pada saat diperjalanan menuju rumah sakit Suhaimi akhirnya meninggal dunia," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Martuani menyampaikan bahwa seluruh pelaku peredaran narkotika akan diberikan tindakan tegas.

Kasus ini akan terus dikembangkan. Karena diduga ini hasil penyelundupan dari luar negeri.

"Kami akan kembangkan dan mohon bantuan dari masyarakat agar pelaku penyalahgunaan narkotika, akan kami tindaklanjuti. Karena bukan hanya polisi, masyarakat juga harus berperan aktif memberikan informasi untuk penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

"Kemungkinan besar barang haram ini akan diperdagangkan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru," tegasnya.

Lebih lanjut, soal kapan barang akan dimusnahkan, Martuani menyebut sabu akan di musnahkan pada hadapan rekan-rekan setelah kasusnya P21. Karena dalam waktu dekat yang akan dimusnahkan 85 Kg dalam release akhir tahun.

Narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih kurang 10 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.

"Karena narkotika merusak generasi bukan orang per orang tapi generasi. Jadi jangan pernah mimpi anak-anak bisa hebat kalau barang-barang ini masih beredar," katanya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar," tegas Martuani.

(mak/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved