Novel Baswedan - 3 Hal Janggal terkait 2 Oknum Polisi Ditangkap, Menurut Tim Advokasi Novel Baswedan

Novel Baswedan - 3 Hal Janggal terkait 2 Oknum Polisi Ditangkap, Menurut Tim Advokasi Novel Baswedan

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Novel Baswedan - 3 Hal Janggal terkait 2 Oknum Polisi Ditangkap, Menurut Tim Advokasi Novel Baswedan. Foto:1 dari 2 tersangka penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore. 

T R I B U N-MEDAN.com - Novel Baswedan - 3 Hal Janggal terkait 2 Oknum Polisi Ditangkap, Menurut Tim Advokasi Novel Baswedan.

//

Penangkapan dua pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

2 Polisi Aktif Pelaku Penyiraman Air Keras pada Novel Baswedan, Bareskrim Telusuri Pelaku Lainnya

Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu. 

Salah satunya adalah adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.

Baca juga: Penyerang Novel Ditangkap, Dugaan Keterlibatan Polisi Pun Terbukti...

Ditangkap atau menyerahkan diri? 

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa mengatakan, bila pelaku sebenarnya menyerahkan diri, Polri mesti mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.

"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).

Alghiffari menuturkan, Polisi mesti menyesuaikan keterangan dari dua pelaku yang sudah ditangkap dengan keterangan para saksi di lapangan untuk membuktikan kejanggalan tersebut.

Baca juga: Ditangkapnya Dua Penyerang Novel Baswedan, Desakan Ungkap Aktor Intelektual, hingga Banjir Apresiasi

Temuan polisi seolah-olah baru

Kejanggalan lain yang dicatat oleh Tim Advokasi Novel adalah munculnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 23 Desember 2019. 

Surat pemberitahuan itu menyebutkan jika pelaku belum diketahui.

Serta, temuan polisi yang seolah-olah baru.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved