Komisioner KPU RI Evi Novida Ingatkan Potensi Pergeseran Koordinat TPS di Sumut
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengingatkan agar KPU kabupaten/kota mengantisipasi potensi pergeseran koordinat TPS
Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fatah Baginda Gorby
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengingatkan agar KPU Kota Medan dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 mengantisipasi potensi pergeseran koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, antisipasi tersebut supaya tidak muncul persoalan saat pelaksanaan elektronik rekapitulasi (e-rekap).
"Pergeseran koordinat TPS mohon diperhatikan kembali," katanya, Senin (30/12/2019).
Ia menjelaskan, perubahan koordinat TPS memiliki potensi besar ketika TPS yang sebelumnya didaftarkan di Pemilu 2019 dan Pilgubsu 2018 harus pindah karena alih fungsi lahan.
"Salah satu contohnya lahan yang sebelumnya jadi lokasi TPS kini sudah digusur menjadi jalan tol, lahan kosong telah berdiri bangunan, atau sudah tidak ada lagi karena lahan abrasi," jelasnya.
Ia mengatakan, bila hal itu terjadi maka harus segera diinformasikan dan dilaporkan lokasi pemindahan TPS-nya.
Selain Medan, kata Evi, supervisi KPU RI juga dilakukan di Binjai, Pematangsiantar, dan Serdangbedagai.
Dalam waktu dekat, KPU akan melakukan uji coba pelaksanaan e-rekap bagi daerah yang melakukan Pilkada Serentak 2020.
"Medan jadi salah satu pilot project e-rekap," ujar Evi didampingi Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.
Evi pun mengingatkan untuk mendukung pelaksanaan e-rekap, maka KPU yang melaksanakan pilkada agar merekrut penyelenggara ad hoc baik PPK dan PPS yang familiar dengan teknologi informasi.
Dikatakannya, dalam berkas lamarannya pendaftar wajib mencantumkan alamat email dan semua akun media sosial yang dimilikinya.
Menurutnya, dari informasi tersebut KPU mendapatkan gambaran awal apakah calon penyelenggara ad hoc familiar dengan teknologi informasi.
"Sedangkan untuk KPPS, jika tidak dapat merekrut semua anggota yang paham teknologi informasi, minimal salah satu diantaranya memiliki kemampuan yang cukup terkait hal tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan, e-rekap nantinya akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. Sehingga KPPS tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan.