BPJS Kesehatan

BPJS 2020 - Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

BPJS 2020 - Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

Editor: Salomo Tarigan
BPJS Kesehatan
BPJS 2020 - Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS 

BPJS 2020 - Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

T R I B U N-MEDAN.com - Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS.

//

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, hal tersebut menjadi kabar buruk bagi sebagian masyarakat.

 DOWNLOAD LAGU DJ Remix Terbaru - Kumpulan Lagu DJ Remix Nonstop (MP3 & MP4), Berikut Cara Download

 AMBEIEN - Cara Mengatasi Ambeien Gak Harus Operasi, Manfaat Lidah Buaya & Akar Kangkung gak Disangka

Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai berbagai kritik dari sebagian masyarakat.

Adanya kenaikan iuran BPJS tersebut dirasa membebani keuangan mereka.

Rencananya, pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan itu mulai tanggal 1 Januari 2020.

 CPNS POLRI 2019 - Terkini Hasil Seleksi Administrasi CPNS Polri, Peserta Lolos Seleksi Cek Link

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

 DOWNLOAD LAGU DJ Remix Terbaru - Kumpulan Lagu DJ Remix Nonstop (MP3 & MP4), Berikut Cara Download

 LIGA INGGRIS & Link Live Streaming Manchester United vs Everton, Arsenal vs M City Malam Ini

Cara Ubah Kelas BPJS

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.

 Polantas Tanggapi Aksi 2 Wanita Mandi di Atas Motor Setelah Videonya Viral, Terungkap Pelakunya

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

a. Syarat perubahan kelas rawat

1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.

2) Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.

 Cek Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Gemini Hadapi Banyak Tuntutan, Virgo Sibuk dengan Urusan Keluarga

3) Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat

1) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket korporasi dan menunggu antrian.

Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, beberapa waktu lalu.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, beberapa waktu lalu.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

2. Peserta PBPU/BP

a. Syarat pengubahan kelas rawat

1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

2) Peserta yang melakukan pengubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

 LIGA INGGRIS & Link Live Streaming Manchester United vs Everton, Arsenal vs M City Malam Ini

b. Kanal layanan pengubahan kelas rawat

1) Aplikasi Mobile JKN, peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Cara Berhenti BPJS

Jika Anda memutuskan untuk berhenti menggunakan BPJS, satu satunya cara adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS.

Dengan tidak membayar tagihan, akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan Anda dalam BPJS.

Namun, hal tersebut hanya akan berlaku sementara.

 Vidi Aldiano Bagikan Potretnya setelah Operasi Kanker Ginjal, Panen Dukungan dari Rekan Selebriti

 AMBEIEN - Cara Mengatasi Ambeien Gak Harus Operasi, Manfaat Lidah Buaya & Akar Kangkung gak Disangka

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan, karena:

1. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:

a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;

b. Membayar iuran bulan berjalan.

3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

(*)

  DOWNLOAD LAGU DJ Remix Terbaru - Kumpulan Lagu DJ Remix Nonstop (MP3 & MP4), Berikut Cara Download

 AMBEIEN - Cara Mengatasi Ambeien Gak Harus Operasi, Manfaat Lidah Buaya & Akar Kangkung gak Disangka

Artikel ini telah tayang di T r i b u n news.com 

BPJS 2020 - Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved