BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

Editor: Salomo Tarigan
dok/Tribun Medan/Riski Cahyadi
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS 

"Sebagaimana telah diketahui bahwa hari ini sesuai tugas Kemenko-PMK, yaitu melakukan koordinasi terhadap kebijakan prioritas. Karena itu sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat, intinya bahwa Perpres Nomor 75 tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat.

Diabetes hingga Kanker, Sejumlah Penyakit Mengerikan Mengintai akibat Kesehatan Mulut Buruk

BERITA TRANSFER 2020 - Selain Makan Konate, Arema FC Lepas 3 Pemain Asing, Berikut Nama-namanya

Perpres tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terangkum dalam Pasal 34 Perpres itu.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Sementara itu, sebelum mengalami kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000.

Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS

T R I B U N-MEDAN.com - Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Januari, Cara Ubah Kelas BPJS dan Syarat Perubahan Kelas Rawat BPJS.

//

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, hal tersebut menjadi kabar buruk bagi sebagian masyarakat.

 DOWNLOAD LAGU DJ Remix Terbaru - Kumpulan Lagu DJ Remix Nonstop (MP3 & MP4), Berikut Cara Download

 AMBEIEN - Cara Mengatasi Ambeien Gak Harus Operasi, Manfaat Lidah Buaya & Akar Kangkung gak Disangka

Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai berbagai kritik dari sebagian masyarakat.

Adanya kenaikan iuran BPJS tersebut dirasa membebani keuangan mereka.

Rencananya, pemerintah tetap akan memberlakukan kenaikan itu mulai tanggal 1 Januari 2020.

 CPNS POLRI 2019 - Terkini Hasil Seleksi Administrasi CPNS Polri, Peserta Lolos Seleksi Cek Link

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved