Pengangguran Ini Tipu PNS hingga Rp 160 Juta, Modus Imingi Anak Korban Jadi Honorer Pemko Kota Medan
Satu lagi kasus penipuan modus memasukkan seseorang jadi pegawai honorer di Pemko Medan, bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2020).
Pengangguran Ini Tipu PNS hingga Rp 160 Juta, Modus Masukkan Anak Korban Sebagai Honorer Pemko Kota Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu lagi kasus penipuan modus memasukkan seseorang jadi pegawai honorer di Pemko Medan, bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/1/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariati Siboro, menuturkan bahwa terdakwa Syaiful Bahri Nasution (51) telah menerima transfer uang senilai Rp 160 juta dari saksi korban, Rosmawar Siregar (59), dengan iming pekerjaan di Pemko Medan.
"Pada tanggal 29 Mei 2017 saksi korban mentransfer uang kepengurusan anak-anaknya, ke rekening terdakwa sebesar Rp 160 juta," tutur JPU, di hadapan Ketua Majelis Hakim.
Saksi korban yang merupakan PNS ini, menyebutkan awalnya cuma kenal istri terdakwa, Nuraini Siregar.
Ia bertemu Nuraini di Kantor Camat Medan yang kemudian Nuraini menawarkan iming penerimaan pegawai honorer di Pemko Medan.
"Beliau (Nuraini) itu suka ke kantor. Iseng-iseng cakap kalau ada pekerjaan di Pemko Medan dengan memasukkan lamaran, ijazah, fotokopi KTP, dan fotokopi pas foto. Saya mendaftarkan empat anak saya. Istrinya yang buat iming-iming dengan mengaku sering memasukkan orang untuk honorer, ya saya percaya saja," ujar Rosmawar.
Rosmawar mengaku sudah mentransfer senilai Rp 160 juta untuk keempat anaknya dengan masing-masing senilai Rp 40 juta per orangnya.
Terdakwa menjanjikan proses keempat masukknya anak Rosmawar jadi honorer paling lama 2 tahun sejak transfer uang tersebut. Namun, hingga kini baru 1 anak dari Rosmawar yang diterima di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
"Kami tidak terima, uang tidak kembali Rp 120 juta. Masa dengan uang Rp 40 juta mau dimasukkan hanya jadi pekerja korek parit, siapa yang terima. Kami sudah coba ajak berdamai tapi dia tidak datang dan tidak merespon. Ditelepon alasannya di luar kota. Tapi saya pernah lihat dia melancong naik motor di jalanan," tutur Rosmawar.
Terdakwa Syaiful Bahri Nasution sendiri merupakan seorang mantan pengemudi taksi online.
Dengan uang Rp 160 juta hasil tipu terdakwa, ia membeli mobil Avanza secara kredit. Karena tidak mampu membayar iuran bulanan, mobil tersebut akhirnya ditarik oleh leasing.
Terdakwa yang tidak lagi memiliki pekerjaan tetap akhirnya tidak mampu membayar ganti rugi kepada Rosmawar.
Berdasarkan perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 378 KUHP tentang sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu
(cr13/tribun-medan.com)