Breaking News

Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP Harun Masiku Ditetapkan KPK jadi Tersangka

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, serta Harun Masiku.

TRIBUN MEDAN/Mustaqim
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan ditetapkan jadi tersangka penerima suap. 

Wahyu Setiawan tidak memiliki sepeser utang pun.

5. Pernah singgung soal koruptor dilarang nyaleg

Sebagai komisioner KPU, Wahyu Setiawan kerap menjadi rujukan atau narasumber.

Satu di antaranya, ia pernah tampil sebagai narasumber dalam acara talkshow PrimeTalk di Metro TV pada Juni 2018 dengan tema Koruptor Dilarang Nyaleg.

Sementara itu, dalam pemberitaan Kompas.com, Wahyu Setiawan menyebut, larangan mantan napi korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) merupakan bentuk keberpihakan pada gerakan antikorupsi.

Oleh karenanya, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

"Ini persoalan keberpihakan kepada gerakan antikorupsi," kata Wahyu, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).

Dengan berpedoman pada PKPU, kata Wahyu, KPU ingin menunjukkan ke masyarakat, semangat antikorupsi itu nyata adanya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan, Ada Nama Politisi PDIP Harun Masiku

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved