Ruangan Hasto Disegel KPK? Djarot Bantah Halangi KPK soal Kader PDI P Terlibat Suap Komisioner KPU
Ruangan Hasto Disegel KPK? Djarot Bantah Halangi KPK soal Kader PDI P Terlibat Suap Komisioner KPU
Saat ditanya apakah ada proses pergantian kader di legislatif lantaran terkait dengan OTT tersebut, Djarot menyatakan, PDIP menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum.
Ia memastikan, partainya tidak akan mengintervensi proses hukum apapun yang berkaitan dengan kadernya.
PDIP selalu mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi.
• SADIS! Alasan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Anak hingga Meninggal, Polres Tetapkan 2 Tersangka
"Partai sih tetap sangat mendukung proses pendekatan hukum ini dan kemudian tidak akan melakukan intervensi. Siapapun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas," lanjut Djarot.
Djarot sekaligus membenarkan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya sempat akan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun KPK batal menggeledah karena dinilai kurang memiliki dasar hukum yang kuat.
• WHATSAPP HARI INI: FITUR BARU WHATSAPP, Alasan Keamanan & Rahasia, Update Aplikasi Chatting
Saat ditanya apakah PDIP menghalang-halangi penggeledahan itu, Djarot membantah.
"Enggak, informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat terus dan sebagainya," kata Djarot di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
"Mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," lanjut dia.
Wahyu Setiawan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta dua pihak swasta bernama Harun Masiku dan Saeful.
• WHATSAPP HARI INI: FITUR BARU WHATSAPP, Alasan Keamanan & Rahasia, Update Aplikasi Chatting
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus ini bermula pada Juli 2019 ketika seorang pengurus DPP PDIP meminta seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.
"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.
• SADIS! Alasan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Anak hingga Meninggal, Polres Tetapkan 2 Tersangka