Breaking News

Seorang Nenek Mengaku Diperkosa Karena Terlilit Utang Rp 10 Juta

Namun, menurut Alfian, setelah dilakukan visum, tidak ditemukan adanya perlakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan pada tubuh S.

Bagus Supriadi
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat memberikan keterangan tentang pengaduan palsu nenek Sumirtuk 

“Saat ini kami jadikan tersangka, karena mengadukan pengaduan palsu. Kita kenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Alfian.

Sebelumnya, nenek S mengaku diperkosa dengan bukti luka pada bagian leher. Ia pun melaporkan hal tersebut pada 4 Desember 2019 lalu.

Saat itu, S sempat dilarikan ke RSD dr Soebandi untuk mendapat perawatan. Bahkan, Kapolres Jember sendiri memberikan bantuan untuk menanggung semua biaya pengobatan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Utang Rp 10 Juta, Nenek Berbohong dan Mengaku Diperkosa"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved