Kades Sei Buluh Digerebek

BREAKING NEWS: Kades Sei Buluh Digerebek di Kamar Hotel Bersama Istri Orang Lain

Kasus dugaan perzinahan inipun kini sedang ditangani oleh Polresta Deliserdang karena laporan suami DF.

Penulis: Indra Gunawan |
Facebook
Kades Sei Buluh Digerebek di Hotel Bersama Istri Orang Lain, Terancam Dipecat Meski Baru Dilantik. Kepala Desa Sei Buluh Subandi. (Kanan) DF yng digerebek bersama Subandi di sebuah hotel. 

Kades Sei Buluh Digerebek di Hotel Bersama Istri Orang Lain, Terancam Dipecat Meski Baru Dilantik

TRIBUN-MEDAN.com- Subandi, Kepala Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, digerebek saat sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan pasangannya, DF, di sebuah hotel di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/1/2020) malam.

Kasus dugaan perzinahan inipun kini sedang ditangani oleh Polresta Deliserdang karena laporan suami DF.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai Ikhsan menyayangkan kejadian ini.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena yang bersangkutan adalah seorang Kades," ujarnya, Minggu, (12/1/2020).

Ikhsan menyatakan, pihaknya akan segera memanggil oknum Kades itu.

Meski video penggerebekan di dalam hotel sudah sudah viral di media sosial namun tetap harus dilakukan klarifikasi.

Keterangan-keterangannya akan dilampirkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Kades Sei Buluh yang Digerebek Bersama Istri Orang Ternyata Pensiunan TNI dan Pernah Jadi Caleg

Istrinya Selingkuh dengan Kades Sei Buluh, Pengurus Nasdem Duga Perkenalan Berawal saat Acara Partai

"Setelah ditangani Dinas PMD nanti juga akan dibawa hasilnya ke tim yang terdiri mulai dari Asisten I, PMD, Inspektorat dan Bagian Pemerintahan.

Kalau sanksi ya bisa dicopot karena itu adalah mutlak kewenangan bapak Bupati,"kata Ikhsan.

Dalam ketentuan di UU tentang Desa, lanjut Ikhsan Kades dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran.

PMD, katanya, akan meminta pertimbangan-pertimbangan dari lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Yang awal ini kami akan beri sanksi administratif dulu lah.

Dalam perjalanannya nanti jika unsur-unsur terpenuhi ya bisa dilakukan (pemberhentian). Makanya nanti kita minta pertimbangan BPD juga seperti apa,"kata Ikhsan.

Ng, suami DF, meminta agar kepolisian dapat menangani kasus ini dengan profesional.

Ia berencana menceraikan DF yang telah memberinya tiga orang anak itu.

"Ya, besok mau kuajukan gugatan (cerai).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved