Buronan KPK Harun Masiku ke Singapura Melalui Bandara Soekarno Hatta, Penjelasan Imigrasi dan KPK

Buronan KPK Harun Masiku ke Singapura Melalui Bandara Soekarno Hatta, Penjelasan Imigrasi dan KPK

Editor: Salomo Tarigan
KPU.go.id
Buronan KPK Harun Masiku ke Singapura Melalui Bandara Soekarno Hatta, Penjelasan Imigrasi dan KPK 

Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.

Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu.

Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya.

Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut.

Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap.

Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka.

Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK.

Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

 Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Harun Masiku Terbang ke Singapura Sebelum OTT, KPK Bantah Kecolongan
Buronan KPK Harun Masiku ke Singapura Melalui Bandara Soekarno Hatta, Penjelasan Imigrasi dan KPK
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved