Kakek Pencuri Karet
BREAKING NEWS: Kakek Pencuri Getah Pohon Karet PT Bridgestone Hanya Divonis 2 Bulan 4 Hari
Samirin mencuri getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Nauli.
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com - Samirin (67) hanya dihukum 2 bulan 4 hari oleh hakim Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020), yang menyatakan dirinya bersalah mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Ketua Hakim Rozianti memutuskan Samirin bersalah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan karena mencuri getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Nauli.
Vonis 2 bulan 4 hari membuatnya langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.
Amatan tribun-medan.com, puluhan keluarga terdakwa tampak memadati ruang sidang. Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis.
Istri Samirin, Sumiati juga langsung menangis terharu dan memanjatkan puji syukur mendegarkan putusan.
Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jibab yang dikenakan. Sumiati juga terus ditemani oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.
Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.
Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.
"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.
Samirin mengaku memungut getah pohon rambung saat menggembala sapi untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.
Samirin mengaku ketahuan oleh satpam perkebunan.
(tmy/tribun-medan.com)