Tangani Kasus OTT Wahyu Setiawan, PDIP Tunjuk Maqdir Ismail Cs jadi Tim Kuasa Hukum

pembentukan tim hukum ini atas dasar pertimbangan DPP PDIP yang melihat kasus tersebut telah melebar kesegala aspek yang menjurus ke partai

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah saat mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam. 

Tangani Kasus OTT Wahyu Setiawan, PDIP Tunjuk Maqdir Ismail Cs jadi Tim Kuasa Hukum

DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi berkembangnya kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan dipimpin langsung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah. 

Pengumuman tersebut dilakukan di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.

 

Yasonna mengatakan, pembentukan tim hukum ini atas dasar pertimbangan DPP PDIP yang melihat kasus tersebut telah melebar kesegala aspek yang menjurus ke partai berlambang banteng moncong putih itu.

Ia juga menilai banyak framing yang memojokan PDIP tanpa didukung fakta hukum.

"Belakangan ini nampaknya sudah semakin wide (lebar, Red) mengarah ke mana-mana tanpa didukung oleh fakta yang benar," kata Yasonna.

Wakil Koordinator tim kuasa hukum DPP PDIP Teguh Samudra mengatakan, saat ini timnya akan bekerja menalaah fakta hukum yang terjadi.

Pihaknya akan mencermati apakah ada penyimpangan atau tidak.

"Atas dasar surat tugas DPP PDIP, kami ditugaskan untuk menelaah mengumpulkan bukti-bukti sisi hukum terhadap kenyataaan berita menyangkut masalah yang arahnya sudah tidak menentu," ucapnya.

Tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan tediri dari beberapa pengacara kawakan.

Di antaranya Maqdir Ismail, I Wayan Sudirta sebagai koordinator, dan Teguh Samudra sebagai wakil koordinator.

Selanjutnya, bertindak sebagai anggota tim kuasa hukum yaitu Yanuar Prawira Wasesa, Nuzul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombi, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Kores Tambunan, Johannes L Tobing, serta Roy Jansen Siagian.

Kronologi penangkapan Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved