Dikritik, Rencana Alih Fungsi Hutan Mangrove Demi Majukan Kawasan Utara Medan
Tiga Fraksi di DPRD Medan mengkritisi rencana Pemko yang ingin menjadikan hutan mangrove menjadi kawasan bisnis.
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga Fraksi di DPRD Medan mengkritisi rencana Pemko yang ingin menjadikan hutan mangrove menjadi kawasan bisnis.
Pada rapat pembacaan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah 13 tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, Fraksi Hanura, PSI PPP Kota Medan menentang keras alih fungsi hutan mangrove.
"Ada upaya pemko Medan dalam perubahan RTRW untuk menjadikan kawasan hutan mangrove jadi kawasan bisnis, dengan alasan untuk memajukan kawasan utara. Kalau ini disetujui, Belawan, Marelan Dan Labuhan bisa tenggelam karen tidak ada lagi mangrove yang bisa menahan air. Karenanya kami tidak setuju dan menentang pengalihan fungsi hutan mangrove," kata anggota Fraksi Hanura Hendra DS, Kamis (16/1/2019).
Ia mengatakan masih banyak solusi yang dapat dilakukan Pemko Medan, jika ingin memajukan kawasan utara tanpa perlu mengalihfungsikan hutan mangrove.
"Kawasan utara bisa ditata infrastrukturnya, dijadikan kawasan wisata dan kuliner laut. Belawan bisa dijadikan kawasan wisata hutan mangrove, Medan Labuhan jadi wisata kota china karena di tempat itu ada banyak situs kota cina zaman lalu. Untuk pusat bisnis kita sudah ada KIM 1 dan 2 di Medan Deli, ini yang harus dibenahi secara profesional," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang RTRW yang akan
dilakukan revisi, menyebutkan bahwa kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditetapkan minimum 30,58 persen dari total luas wilayah Kota Medan yang meliputi RTH kawasan wisata, hutan kota taman kota, tempat
pemakaman umum, jalur hijau jalan, jalur pejalan kaki, atap bangunan dan lapangan olahraga.
Sementara itu dalam dokumen Peninjauan Kembali RTRW Kota Medan dan naskah akademik ranperda tentang revisi RTRW tahun 2011-2031 disebutkan bahwa kawasan utara yang peruntukannya didominasi oleh kawasan lindung mangrove, harus didorong pertumbuhan dalam rangka pemerataan pembangunan utara-selatan.
"Fraksi Hanura PSI dan PPP berpandangan bahwa kalau pun harus dilakukan upaya mendorong pertumbuhan kawasan utara, namun tidak boleh mengorbankan kawasan lindung mangrove. Argumentasinya bahwa kawasan lindung mangrove adalah tatanan ekosistem lingkungan yang sangat bermanfaat bagi kehidupan," katanya.
Apalagi katanya jika dihubungankan dengan perubahan iklim serta terjadinya pemanasan global, maka akan sangat memberikan dampak pada masyarakat yang tinggal disekitarnya.
"Makanya sejak awal fraksi kami tidak mendukung fungsi hutan lindung mangrove dialihfungsikan. Menurut pandangan kami mempertahankan hutan lindung mangrove lebih prioritas, akan lebih bermanfaat jika hutan mangrove dijadikan sebagai destinasi wisata alam yang akan membantu ekonomi masyarakat. Sekaligus pul mempertahankan RTH Kota Medan," jelasnya.
Hendra merasa perubahan pasal-pasal tersebut perlu diberi penjelasan yang rinci.
"Kemudian kami ingin mengetahui rencana apa yang akan dilakukan kota Medan dengan adanya perubahan pasal 35, pasal 37, dan penampahan pasal 37A. Pasal 37 B, pasal 37 C, Pasal 37 D serta perubahan ketentuan pasal 38 dalam revisi RTRW ini, kami mohon penjelasan," katanya. (cr21/tribun-medan.com)