Kakek Samirin Akhirnya Bebas, Janji Tidak Lagi Memungut Getah Karet
Samirin mengatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatan itu. Mantan buruh di kebun PT Bridgestone ini tidak lagi memungut getah pohon rambung yang ter
Penulis: Tommy Simatupang |
Seperti diketahui, kakek Samirin tditahan 17 Juli 2019 di Polsek Serbelawan Polres Simalungun karena melakukan pencurian getah Pohon Rambung seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Samirin tertangkap usai menggembala sapi milik orang lain di kebun PT Bridgestone.
Lalu, polisi melimpahkan kasus ini pada 12 November ke Kejari Simalungun bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara. Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari. Keputusan ini dengan segera membebaskan Samirin karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari. (tmy/tribun-medan.com)