Kakek Samirin Akhirnya Bebas, Janji Tidak Lagi Memungut Getah Karet

Samirin mengatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatan itu. Mantan buruh di kebun PT Bridgestone ini tidak lagi memungut getah pohon rambung yang ter

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Kakek Samirin kembali berkumpul dengan keluarga di Huta Dolok Maraja Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Samirin (68) sudah dapat bernafas lega ketika bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pematangsiantar, Kamis (16/1/2020).

Samirin disambut istrinya, Sumiati, serta anak dan cucu-cucunya. Samirin berkumpul bersama keluarga di rumah anaknya di Huta Dolok Maraja, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Samirin pulang ditemani pengacaran Seprijon Saragih dan Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan.

Samirin langsung dipeluk keluarga sebelum masuk rumah. Samirin langsung disambut dengan teh manis dan gorengan. Mereka berkumpul dengan lesehan di dalam rumah.

Samirin mengatakan senag bisa berkumpul dengan keluarga. Kakek yang memiliki 12 cucu ini juga tampak tersenyum saat berbincang-bincang dengan anak, menantu, dan cucu-cucu.

Samirin mengatakan tidak akan lagi mengulangi perbuatan itu. Mantan buruh di kebun PT Bridgestone ini tidak lagi memungut getah pohon rambung yang terletak di tanah.

"Senang bisa bertemu lagi dengan cucu dan anak-anak. Iya tidak lagi (memungut getah karet)," ujarnya.

Samirin mengatakan mengambil getah karet itu hanya untuk membeli rokok. Ia tidak mengetahui memungut getah karet yang terletak di tanah dapat diproses hukum.

Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di areal kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok untuk tetap berhati-hati. Ia berharap masyarakat untuk tetap menaati hukum yang berlaku.

"Yang ada sekitar Bridgeston tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada,"katanya.

Hinca juga meminta kepada PT Bridgestone untuk tidak mudah melaporkan hal yang sepele. Apalagi, kejadian ini hanya menimpa masyarakat kecil yang memungut getah hanya seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu.

"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi. Jangan sidikit-sedikit anda melaporkan ke polisi."

"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nialinya. Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja. Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," ujarnya.

Pengacara Seprijon Saragih mengungkapkan sudah mengumpulkan koin untuk mengganti kerugian PT Bridgestone senilai Rp 17 ribu. Koin itu akan diserahkan langsung ke perusahaan raksasa itu.

"Kami akan serahkan langsung ke perusahaan sebagai ganti rugi. Kalau mereka tidak terima akan kita kirim melalui paket,"ujarnya.

Seperti diketahui, kakek Samirin tditahan 17 Juli 2019 di Polsek Serbelawan Polres Simalungun karena melakukan pencurian getah Pohon Rambung seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Samirin tertangkap usai menggembala sapi milik orang lain di kebun PT Bridgestone.

Lalu, polisi melimpahkan kasus ini pada 12 November ke Kejari Simalungun bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara. Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari. Keputusan ini dengan segera membebaskan Samirin karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari. (tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved