Eksekusi Jamaluddin di Rumah
Kapolda: Usai Membunuh, Zuraida Hanum Tidur 3 Jam di Samping Jenazah Suaminya, Hakim Jamaluddin
Satu persatu misteri pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, terkuak.
Kapolda: Usai Membunuh, Zuraida Hanum Sempat Tidur 3 Jam di Samping Jenazah Suaminya, Hakim Jamaluddin
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu persatu misteri pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, terkuak.
Fakta-fakta baru tentang rencana hingga pembuangan jasad diungkapkan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar yang berada di lokasi membeberkan sejumlah fakta baru saat rekonstruksi tahap II pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, di kediaman korban Kamis (16/1/2020).
Informasi yang dihimpun, salah satunya Kapolda menyebutkan tersangka Zuraida Hanum, yang merupakan istri korban, sempat tidur selama tiga jam di samping jenazah suaminya.
"Hal ini terjadi karena rencana pembunuhan awal tidak berjalan sesuai skenario awal," ujarnya.
Tidak hanya itu, antara ketiga pelaku sempat terjadi perdebatan hingga akhirnya diputuskan membuang mayat Hakim Jamaluddin keluar rumah, yakni di wilayah Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
"Sesuai dengan rencana awal bahwa ZH menginginkan korban meninggal karena serangan jantung. Ini rencana skenario pelaku dengan membuat korban meninggal karena dugaan serangan jantung," ujarnya.

Masih dikatakan Kapolda Sumut, terjadi perubahan skenario karena para eksekutor membunuh Hakim Jamaluddin dengan cara membekapnya terlalu kuat sehingga di wajah korban terlihat adanya bekas lebam-lebam.
"Jadi di sini juga ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Di mana dalam skenario, korban meninggal karena serangan jantung dan itu terjadi pada jam 01.00 WIB tanggal 29 November 2019. Namun, pelaku terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban ini. Mereka tidak menduga karena terlalu kuat saat membekap korban," jelas Kapolda.
Melihat adanya memar atau lebam-lebam di wajah korban, sambung Irjen Martuani Sormin, tersangka Zuraida Hanum kemudian menyuruh eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi untuk membawa dan membuang korban ke areal perkebunan.
"Karena ada meninggalkan jejak, terjadi perdebatan hingga akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban,” kata Kapolda.
“Pokoknya istri korban berkeras bawa dan buang dari rumah, dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru," imbuhnya.
Eksekutor berencana untuk membuang jenazah Hakim Jamaluddin saat itu juga. Namun Zuraida Hanum menolak. Menurut dia, Hakim Jamaluddin tak pernah keluar malam-malam. Ia pun khawatir ditangkap sekuriti perumahan.
Akhirnya ketiga tersangka memutuskan menunggu waktu tepat untuk keluar dari rumah dan membuang jenazah korban, yakni pada pukul 04.00 WIB.
“Pembuangan jasad korban ini tidak direncanakan, namun istri korban berkeras untuk membawa jasad keluar. Kedua tersangka kemudian membawanya dan mencari tempat karena berkejaran dengan waktu menjelang fajar. Ada yang menarik juga di sini, hebatnya, istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang,” pungkas Kapolda.

Pembuangan Jenazah
Dalam reka adegan di Dusun H Desa Suka Rame, Kutalimbaru, Kamis (16/1/2020), dua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi menggunakan masker saat memperagakan adegan pembuangan mayat Hakim Jamaluddin.
Di lokasi ini, tersangka Zuraida Hanum, istri Hakim Jamaluddin, tidak dibawa oleh polisi.
"Di sini, kita akan melihat Reza Fahlevi memandu jalan mobil yang dibawakan oleh Jefri Pratama ke tempat pembuangan," ujar seorang petugas penyidik Polda Sumut.
Kemudian, Reza Fahlevi terlihat menghentikan sepeda motornya sambil menunjukkan jurang sedalam sekitar 20 meter.
Setelah adegan itu, eksekutor Jefri Pratama menjalankan mobil ke tepi jurang.
Terlihat Jefri Pratama keluar dari ruang kemudi mobil dan membiarkan mobil berisi jenazah Hakim Jamaluddin menerobos jurang dan menabrak pohon sawit.
"Di sinilah adegan terakhir kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka kembali dengan sepeda motor," ujar petugas kepolisian tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyapaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengusutan kasus tersebut.
"Tidak ada tersangka baru dalam keyakinan penyidik dalam kasus ini," katanya.
Dalam reka ulang itu, kata Martuani, terdapat 77 adegan dengan rincian 54 adegan di dalam rumah dan 23 di luar rumah.
"Di TKP lokasi jenazah dibuang terdapat 13 adegan," jelasnya.
Seluruh rekan adegan itu, kata Martuani, akan dilimpahkan ke dalam berita acara.
"Di sini ada pihak Jaksa Penutut Umum. Kami berharap terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana agar dapat segera disidangkan dan diteruskan oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan," ucapnya.
(mft/tribun-medan.com)