Sumut Terkini
Bakar Kendaraan Polisi saat Penggerebekan Narkoba di Belawan, Empat Pria Dihukum 2 Tahun 6 Bulan
Keempat terdakwa adalah Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, yang keempatnya merupakan warga Medan Belawan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat terdakwah pembakaran sepeda motor petugas kepolisian saat penggerebekan di Belawan beberapa waktu lalu dihukum 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya.
Keempat terdakwa adalah Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, yang keempatnya merupakan warga Medan Belawan.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan seperti yang dilihat, tribun Medan, Jumat (12/9/2025), keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kronologi Ledakan Aneh di Tangsel, Warga Dengar Suara Benda Jatuh di Plafon, 3 Rumah Hancur
Baca juga: Masih Berlanjut, Teror Untuk Keluarga Arya Daru Dikirim Simbol di Makam, Minta Perlindungan LPSK
Baca juga: MAHFUD Geleng-Geleng Soal Gaya Bicara Menkeu Purbaya, Singgung Track Record Syarat Jadi Pemimpin
"Mengadili, menjatuhkan kepada keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan, dalam amar putusannya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa dianggap menghalangi petugas kepolisian dalam melakukan tugas.
Selain itu, tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan mempersulit penegakkan hukum.
“Yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Baca juga: Tampang Beda Immanuel Ebenezer Pakai Peci Hitam Jadi Sorotan, Alasannya Lebih Enak Lebih Keren
Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim
Baca juga: MOMEN REKTOR UI Prof Heri Hermansyah Disoraki Zionis Saat Penggalangan Dana Abadi UI
Vonis Lebih Ringan dari JPU
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polres Pelabuhan Belawan hendak melakukan penggerebekan terhadap terduga bandar narkoba di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan.
Namun, saat melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar tersebut, para terdakwa malah melempari rumah yang di dalamnya petugas kepolisian.
Bahkan, para terdakwa membakar 2 unit sepeda motor kepolisian yang.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Polda Sumut Masih Selidiki Dugaan Pemerasan Anggota DRPD Medan Salomo Pardede ke Pengusaha Biliar |
![]() |
---|
Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Kemungkinan Diperiksa Jaksa pada Dugaan Korupsi Smartboard |
![]() |
---|
FOTO-FOTO Misteri Kerangka Manusia di Dalam Batang Pohon Aren Sumut, Diduga Yuda yang Pamit Merantau |
![]() |
---|
Dinas Pertanian Minta Petani Pertahankan Sawah, Sepanjang 3,9 Km Irigasi Diperbaiki Tahun 2025 ini |
![]() |
---|
Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Dairi Minta Kaum Marhaen Masuk ke Pengurusan DPD Hingga DPC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.