Sumut Terkini

Bakar Kendaraan Polisi saat Penggerebekan Narkoba di Belawan, Empat Pria Dihukum 2 Tahun 6 Bulan

Keempat terdakwa adalah Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, yang keempatnya merupakan warga Medan Belawan.

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG DI PENGADILAN MEDAN - Para terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat terdakwah pembakaran sepeda motor petugas kepolisian saat penggerebekan di Belawan beberapa waktu lalu dihukum 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya. 

Keempat terdakwa adalah Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, yang keempatnya merupakan warga Medan Belawan.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan seperti yang dilihat, tribun Medan, Jumat (12/9/2025), keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: Kronologi Ledakan Aneh di Tangsel, Warga Dengar Suara Benda Jatuh di Plafon, 3 Rumah Hancur

Baca juga: Masih Berlanjut, Teror Untuk Keluarga Arya Daru Dikirim Simbol di Makam, Minta Perlindungan LPSK

Baca juga: MAHFUD Geleng-Geleng Soal Gaya Bicara Menkeu Purbaya, Singgung Track Record Syarat Jadi Pemimpin

"Mengadili, menjatuhkan kepada keempat terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan, dalam amar putusannya. 

Hakim menilai perbuatan terdakwa dianggap menghalangi petugas kepolisian dalam melakukan tugas. 

Selain itu, tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat, dan mempersulit penegakkan hukum.

“Yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Baca juga: Tampang Beda Immanuel Ebenezer Pakai Peci Hitam Jadi Sorotan, Alasannya Lebih Enak Lebih Keren

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim

Baca juga: MOMEN REKTOR UI Prof Heri Hermansyah Disoraki Zionis Saat Penggalangan Dana Abadi UI

Vonis Lebih Ringan dari JPU

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polres Pelabuhan Belawan hendak melakukan penggerebekan terhadap terduga bandar narkoba di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan.

Namun, saat melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar tersebut, para terdakwa malah melempari rumah yang di dalamnya petugas kepolisian.

Bahkan, para terdakwa membakar 2 unit sepeda motor kepolisian yang. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved