Sidang Kasus Suap Dzulmi Eldin

KESAKSIAN Syamsul Fitri: Saya Diminta Bapak (Dzulmi Eldin) untuk Mengutip Uang dari Para Kadis

Syamsul Fitri, Kasubag Protokoler Pemko Medan, mengakui diarahkan oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk mengutip uang dari kepala dinas

Tribun Medan/Victory Hutauruk
Sembilan orang saksi bersaksi dalam kasus suap dan proyek dengan terdakwa Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/1/2020). 

KESAKSIAN Syamsul Fitri: Saya Diminta Bapak (Dzulmi Eldin) untuk Mengutip Uang dari Para Kadis

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Kadis PU Kota Medan, Isya Ansyari, Kamis (16/1/2020), memunculkan fakta tentang kutipan uang terhadap para kepala dinas.

Syamsul Fitri, Kasubag Protokoler Pemko Medan, mengakui secara terus terang bahwa dirinya diarahkan oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk mengutip uang dari kepala dinas di lingkungan Kota Medan.

"Saya diminta oleh Bapak (Wali Kota Dzulmi Eldin) untuk mengutip kepada kepala-kepala dinas Kota Medan," ujar Syamsul Fitri, di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/1/2020).

Uang hasil kutipan dari para kadis itu digunakan untuk perjalanan Dzulmi Eldin ke Jepang, atas undangan dari Pemerintah Kota Ichikawa.

"Dana-dana tersebut, digunakan untuk keberangkatan bapak (Wali Kota) ke Jepang, untuk menghadiri undangan dari Pemerintah Ichikawa," ujarnya.

Menurut dia, total 14 orang berangkat dari Medan menuju Jepang, termasuk istri dan anak Dzulmi Eldin.

"Ada 14 orang yang berangkat ke Jepang dalam memenuhi undangan Sister City di Ichikawa, termasuk Istri dan anaknya, Rendi," ujarnya.

Syamsul Fitri menuturkan, anggaran untuk pemberangkatan itu sebenarnya hanya Rp 500 juta, namun Dzulmi Eldin ngotot ingin tetap memberangkatkan semua anak dan istrinya.

"Bapak tetap ingin memberangkatkan ke-14 orang tersebut, padahal SPPD hanya menyanggupi Rp 500 juta,” katanya.

Karena perkiraan dana tidak sesuai, Eldin mengarahkan Syamsul untuk mengutip dana kepada para kepala dinas yang ikut dalam perjalanan.

Syamsul Fitri mengungkapkan, Dzulmi Eldin menyuruh mengutip ke dinas-dinas yang memiliki anggaran besar di APBD.

"Bapak (Wali Kota) mengarahkan saya untuk mengutip ke dinas-dinas yang cukup besar, Dinas PU, Dispenda, DisHub, Dinas Pendidikan, Dinas Perkim," katanya.

Masing-masing dinas dimintai Rp 200 juta, namun dari Dinas Pendidikan cuma Rp 100 juta.

"Di situ saya diarahkan untuk mengutip kepada masing-masing dinas sebesar Rp 200 juta, hanya Dinas Pendidikan yang Rp 100 juta," jelasnya.

Permintaan uang itu ternyata bukan sekadar saat berangkat ke Jepang.

Sepulang dari Negeri Sakura, Dzulmi Eldin kembali mengarahkan Syamsul Fitri untuk mengutip uang dari para kepala dinas untuk menutupi kekurangan biaya perjalanan mereka.

Tercatat perjalanan Wali Kota Medan dan rombongan ke Jepang masih menyisakan utang Rp 180 juta kepada lihak travel.

"Utang Pemko kepada pihak travel, sebesar Rp 180 juta. Untuk menutupi itu saya diarahkan lagi oleh Bapak (Wali Kota) untuk mengutip uang bapak Isa Ansyari selaku Kadis PU," imbuh Syamsul Fitri.

"Saya diarahkan mengambil Rp 250 juta kepada Kadis PU. Dan, yang pertama ditransfer melalui rekening orangtua Aidil, dan yang kedua katanya akan dibayar cash,” ujarnya.

Syamsul kemudian mengarahkan anak buahnya bernama Andika, untuk mengambil uang yang hendak diberikan secara kontan tersebut.

"Melalui Andika, bawahan saya. Saya mengarahkan untuk mengambil uang tersebut kepada Isa Ansyari," ujar Syamsul.

Sementara Andika membenarkan kejadian tersebut. Sebelum mengambil uang ke rumah Isa Ansyari, Andika mengaku sudah dijumpai oleh Kadis Pendidikan untuk diberikan Rp 100 juta.

"Saya sudah dikabari oleh Pak Johan, Kadis Pendidikan. Bahwa uang sudah dititipkan oleh anggotanya kepada pegawai protokoler di Pemko Medan yang bernama Sutan," ujar Andika.

Sekira pukul 18.00 WIB, Andika mengambil uang dari Sutan, dan menaruhnya di dalam mobilnya. Tak lama kemudian, ia menuju ke rumah terdakwa Isa Ansyari untuk mengambil uang Rp 50 juta.

Sampai di rumah Isa, Andika dititipkan uang senilai Rp 50 juta, dan disuruh antar kepada Syamsul. "Saya ingat, uang itu ditaruh di dalam plastik. Dan arahannya langsung diberikan kepada Syamsul," kata Andika.

Di tengah perjalanan, Andika dihadang oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tiba-tiba ada mobil yang memberhentikan saya, dan dia bilang petugas," ujarnya.

Andika pun panik. Ia langsung tancap gas dan menabrak petugas KPK tersebut. "Saya panik Pak, makanya saya gas dan menabrak petugas dari KPK," ujar Andika.

Selain itu, Andika juga membuang barang bukti uang sebesar Rp 150 juta ke luar jendela mobilnya. "Saya buang uang tadi Pak, karena saya sudah sangat panik," ujarnya.

Saat ini, Andika mengaku sudah mengganti uang yang ia buang tersebut, dengan menggunakan uang pribadinya. Ia juga mengaku telah menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Medan.

Terkait pengakuan Syamsul, pada sidang sebelumnya, Dzulmi Eldin membantahnya.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved