Eksekusi Jamaluddin di Rumah

TERKUAK Cara Dua Eksekutor Buang Jenazah Hakim Jamaluddin di Tepi Jurang

Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, terus berlanjut.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. 

TERKUAK Cara Dua Eksekutor Buang Jenazah Hakim Jamaluddin di Tepi Jurang

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fatah Baginda Gorby

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, terus berlanjut.

Setelah rekonstruksi di kediaman Hakim Jamaluddin di Jalan Aswad, Kecamatan Medan Johor, polisi melanjutkan reka adegan di Dusun H Desa Suka Rame, Kutalimbaru, Kamis (16/1/2020).

Namun, tersangka Zuraida Hanum, istri Hakim Jamaluddin, tidak ikut serta ke lokasi ini.

Dengan menggunakan masker penutup muka, kedua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembuangan mayat Hakim Jamaluddin.

"Di sini, kita akan melihat Reza Fahlevi memandu jalan mobil yang dibawakan oleh Jefri Pratama ke tempat pembuangan," ujar seorang petugas penyidik Polda Sumut.

Kemudian, Reza Fahlevi terlihat menghentikan sepeda motornya sambil menunjukkan jurang sedalam sekitar 20 meter.

Setelah adegan itu, eksekutor Jefri Pratama menjalankan mobil ke tepi jurang.

Terlihat Jefri Pratama keluar dari ruang kemudi mobil dan membiarkan mobil berisi jenazah Hakim Jamaluddin menerobos jurang dan menabrak pohon sawit.

"Di sinilah adegan terakhir kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka kembali dengan sepeda motor," ujar petugas kepolisian tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyapaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengusutan kasus tersebut.

"Tidak ada tersangka baru dalam keyakinan penyidik dalam kasus ini," katanya.

Dalam reka ulang itu, kata Martuani, terdapat 77 adegan dengan rincian 54 adegan di dalam rumah dan 23 di luar rumah.

"Di TKP lokasi jenazah dibuang terdapat 13 adegan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved