Eksekusi Jamaluddin di Rumah
Tersangka Bingung Buang Mayat Jamaluddin, ke Belawan atau Berastagi?
Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa pembuangan mayat Hakim Jamaluddin awalnya tidak direncanakan.
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi
Tersangka Bingung Buang Mayat Jamaluddin, ke Belawan atau Berastagi?
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kedua kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, pada Kamis (16/1/2020).
Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa pembuangan mayat Hakim Jamaluddin awalnya tidak direncanakan.
Pada awalnya ketiga tersangka ingin merekayasa pembunuhan Hakim Jamaluddin, seolah-olah terkena serangan jantung.

Dalam rekonstruksi di rumah korban, dilakukan 54 adegan yang merunut satu persatu peristiwa yang terjadi.
Rekonstruksi itu mengungkap fakta, bahwa pada 28 November 2019 sore, tersangka Jefri Pratama dan Reza Pahlevi dijemput oleh tersangka Zuraida Hanum.
Mereka dijemput di rumah adik tersangka Jefri, tepatnya di Perumahan Graha Johor, Kecamatan Medan Johor.

Di tempat ini, kedua tersangka dijemput menggunakan mobil sedan berwarna hitam milik Zuraida.
Setelah sebelumnya tersangka Jefri menitipkan mobilnya di rumah tersebut.
Selanjutnya ketiga tersangka menuju rumah korban Jamaluddi di Komplek Royal Monaco.

Sambil mempersiapkan peralatan dan menggunakan jaket hitam serta masker, di dalam mobil sedan yang dikendarai Zuraida.
Saat sampai di rumah korban, ketiga tersangka turun dari mobil dan langsung naik ke lantai tiga rumah Jamaluddin.
Setelah menutup pagar rumah, Zuraida menunggu kepulangan korban Jamaluddin dari kantornya pada malam hari.

Kedua tersangka yang berada di lantai tiga rumah Jamaluddin, menunggu lebih dari enam jam sebelum membunuh korban.
Tersangka menghabisi nyawa korban Jamaluddin dengan cara dibekap menggunakan kain sprei dan bantal.