Berita Karo Terkini

Sempat Kembalikan UP Suaminya, MG Malah Susul Ke Penjara, Kasi Pidsus : Perannya Sangat Vital

Kejari Karo bongkar cara istri dari TS yang berperan sebagai admin pembuat kwitansi penyaluran pupuk.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tria Rizki

Sempat Kembalikan UP Suaminya, MG Malah Susul Ke Penjara, Kasi Pidsus : Perannya Sangat Vital

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, masih melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Merek. Terbaru, tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun 2022 lalu. 

Setelah penetapan MG sebagai tersangka pada Selasa (30/9/2025) kemarin, hingga saat ini ada total empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Dimana, tiga orang lainnya yaitu TS, RKS, dan IH telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Medan. 

Saat ditanya mengenai peran dari MG, Kasi Pisus Kejari Karo Renhard Harvey Sembiring mengungkapkan MG merupakan istri dari TS. Dimana, dalam kasus ini MG berperan sebagai admin pembuat kwitansi penyaluran pupuk yang tidak sesuai antara laporan ke negara dengan yang disebarkan ke kelompok tani. 

"Ya MG ini istri dari TS, dia punya peranan vital dalam kasus ini. Dia yang bertugas membuat laporan dan kwitansi yang ternyata tak sesuai dengan yang disalurkan ke kelompok tani," ujar Renhard, Rabu (1/10/2025). 

Diketahui, MG sebelumnya sempat datang ke Kejari Karo untuk menyerahkan Uang Pengganti (UP) dalam kasus yang menjerat suaminya. Dimana, sesuai dengan hasil audit dari BPK pada kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 991.581.202,99 dan telah dikembalikan ke negara melalui Kejari Karo pada bulan Agustus lalu. 

Ketika ditanya perihal hal ini, Renhard menjelaskan perihal uang pengganti tersebut berdasarkan pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut. 

"Jadi sesuai dengan aturan itu, meskipun pelaku telah mengembalikan kerugian negara, tidak menghapus pokok pidananya," katanya. 

Selain itu, dirinya menjelaskan penetapan MG sebagai tersangka juga berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. Dimana, dalam persidangan yang dijalani oleh tiga terdakwa sebelumnya menyebutkan nama MG yang mana ia memiliki peranan vital dalam proses memanipulasi kwitansi pendistribusian pupuk subsidi di tokonya. 

"Jadi penetapan tersangka ini, sesuai dengan apa yang kita dapat dalam fakta-fakta selama proses persidangan. Adapun perannya sebagai pembuat laporan di dalam penyaluran pupuk subsidi itu," ungkapnya. 

Alhasil, dari bukti dan fakta persidangan yang ada MG turut menyusul suaminya ke sel tahanan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MG langsung diboyong oleh tim penyidik ke Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan malam tadi. MG akan dititipkan selama 20 hari sembari tim penyidik menyusun berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Medan.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved