Petani Melapor ke Poldasu

PETANI SAMOSIR Laporkan Kasat Reskrim ke Propam Polda Sumut, Terkait Ini❓

Seorang petani asal Samosir melaporkan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk ke Bidpropam Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang warga yang juga petani asal Kabupaten Samosir bernama Robin Tua Samosir, mendatangi Polda Sumut, Senin (27/10/2025).

Ia datang didampingi kuasa hukumnya Benri Pakpahan dan tim ke bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) untuk melaporkan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, Kanit PPA dan penyidik.

Dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SP2SP2/207/X/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 27 Oktober 2025, disebutkan para terlapor yakni AKP Edward Sidauruk (Kasat Reskrim Polres Samosir), IPDA Deni Mustika Sukmana (Kanit PPA Satreskrim), serta BRIPDA Adi P.S. Marbun (penyidik pembantu).

Benri Pakpahan, selaku kuasa hukum Robin mengatakan laporan mereka ke Bid Propam karena diduga adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan pejabat Polri tersebut.

Khususnya mengenai penanganan kasus yang dilaporkan Robin dan peristiwa saling melapor dugaan penganiayaan dengan nomor laporan 
LP/B/4/VIII/2025/SPKT/POLSEK PALIPI/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tertanggal 20 Agustus 2025.

"Kedatangan kita hari ini ke Bidang Propam Polda Sumut, untuk melaporkan dugaan ketidak profesionalan penyidik yaitu penyidik dari Polres Samosir. Terkait laporan yang dibuat oleh saudara Robin Tua Samosir, yaitu terkait dugaan pengeroyokan atau penganiayaan dengan bersama-sama,"kata Benri Pakpahan, Senin (27/10/2025).

Benri menerangkan, sejak dilaporkan hingga saat ini, laporan Robin terkesan jalan ditempat.

Malahan Polisi sigap merespon dari orang yang dilaporkan Robin, hingga penetapan tersangka dan memenjarakan Fransiscus Franki Situmorang, rekannya yang diduga tidak terlibat apapun.

Diketahui, dalam kasus ini ada dua laporan yang saling terkait, yakni laporan Robin Tua Samosir dan laporan Mandala Situmorang, yang sama-sama berisi dugaan tindak pidana penganiayaan.

Untuk laporan Robin Tua Samosir, kata dia, penyidik hanya mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/344/IX/2025/Reskrim tertanggal 1 September 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/130/X/2025/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2025, tanpa ada penetapan tersangka.

Sementara itu, dalam laporan Mandala Situmorang dengan Nomor: LP/B/272/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, penyidik sudah menetapkan dan menahan Fransiscus Franki Situmorang sebagai tersangka.

Ia menilai langkah penyidik Polres Samosir tidak sesuai prosedur dan meminta Propam Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Benri menambahkan, pihaknya telah menyurati Kapolres Samosir pada 14 Oktober 2025 untuk meminta percepatan penanganan laporan tersebut, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Kini mereka meminta agar kasus saling lapor ditarik dan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut agar transparan.

Kemudian Bid Propam segera memeriksa dan memberikan sanksi kepada Kasat Reskrim, Kanit hingga penyidik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved