Wali Kota Siantar Hefriansyah Dianggap Resahkan Masyarakat, 20 Anggota DPRD Usulkan Hak Angket
Sebanyak 20 anggota DPRD Kota Pematangsiantar telah mengajukan Hak Angket (penyelidikan) terhadap kebijakan Wali Kota Hefriansyah Nor
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Juang Naibaho
Wali Kota Siantar Hefriansyah Dianggap Resahkan Masyarakat, 20 Anggota DPRD Usulkan Hak Angket
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak 20 anggota DPRD Kota Pematangsiantar telah mengajukan Hak Angket (penyelidikan) terhadap kebijakan Wali Kota Hefriansyah Nor yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
Sebanyak 20 anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Hanura, Demokrat, PAN/PKPI, Gerindra, dan NasDem telah membubuhkan tanda-tangan.
Dari 20 orang yang mengajukan Hak Angket hanya tersisa 10 anggota DPRD lagi, yakni delapan anggota Fraksi PDI Perjuangan dan dua legislator, Riski Sitorus dan Nurlela Sikumbang. Pengajuan Hak Angket ini untuk melakukan penyelidikan terhadap lima poin yang diduga telah menyalahi aturan.
Berikut 5 pelanggaran yang dinilai dilakukan Wali Kota Hefriansyah:
1. Pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar.
2. Bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya.
3. Penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989
4. Terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK
5. Penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.
Poin ini telah ditanda-tangani Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi.
Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Wanden Siboro mengakui usulan Hak Angket ini sudah masuk ke meja sekretariatan.
Ia menjelaskan usulan ini akan disampaikan kepada Ketua DPRD Siantar Timbul Jaya Sibarani.
"Usulan itu masuk hari ini. Nanti kita tujukan kepada ketua. Kalau ketua usulkan Banmus (Badan Musyawarah), kita buat undangannya. Sekarang ketua lagi tugas di luar kota,"katanya, Kamis (16/1/2020).
Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi yang juga penggagas Hak Angket mengutarakan alasan mengajukan Hak Angket terhadap Wali Kota Hefriansyah. Mangatas mengatakan Hak Angket lebih kuat dibanding dengan Hak Interpelasi (meminta keterangan).