HOTMAN Paris Hutapea Angkat Bicara soal Pelajar yang Bunuh Begal dan Dihukum Seumur Hidup

ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.

Tayang:
Youtube/Hotman Paris Show
Pedangdut Olivia Noor bersama Hotman Paris. #HOTMAN Paris Hutapea Angkat Bicara soal Pelajar yang Bunuh Begal dan Dihukum Seumur Hidup 

Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Atas dakwaan ini, banyak masyarakat yang juga mempertanyakan hal ini, termasuk Hotman Paris.

Hotman Paris menduga pramugari tersebut dapat mempunyai barang mewah, lantaran ada hubungan spesial dengan para petinggi perusahaan penerbangan nasional itu.
Hotman Paris (Instagram.com/@hotmanparisofficial)

Hotman Paris memberikan perhatian lebih pada kasus ini.

Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020).

"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"

"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

Lebih lanjut Hotman Paris menilai jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.

Sementara polisi masih memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

Polisi hanya menyebut, ZA harus melakukan wajib lapor setelah pulang sekolah.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved