Pelamar Membeludak Daftar Seleksi PPK Kota Medan, Mulai Anak Muda hingga Usia Lanjut

Jumlah pelamar membeludak untuk mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Medan.

Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ HO
Suasana perekrutan PPK KPU Medan, Senin (20/1/2020). 

Pelamar Membeludak Daftar Seleksi PPK Kota Medan, Mulai Anak Muda hingga Usia Lanjut

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Jumlah pelamar membeludak untuk mengikuti seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Medan.

Bukan hanya anak muda, masyarakat usia lanjut juga ikut seleksi PPK yang akan bertugas pada Pilkada 2020 tersebut.

Salah satu pelamar yang ikut mendaftar seleksi PPK di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan adalah Edison Sitorus.

Lelaki yang sudah berusia 65 tahun tersebut mengaku tertarik ikut seleksi PPK karena ingin terlibat langsung dalam pelaksanaan Pilkada Medan 2020.

Edison mengatakan bahwa usia lanjut tidak menjadi penghalang untuk ikut sebagai pelaksana Pilkada. Selama undang-undang masih mengizinkan dan memenuhis syarat, maka siapa saja dapat melamar dan terlibat sebagai pelaksana.

“Usia kan tidak masalah kita tertarik ikut karena masih memungkinkan dari segi peraturan dan perundang-undangan. Nantinya seluruh tahapan seleksi akan kita ikuti dengan baik,” jelas mantan wartawan tersebut saat mendaftar ke KPU Medan, Senin (20/1/2020).

Ketika ditanya mengenai proses seleksi dan metode seleksi menggunakan Computer Assesmen Tes (CAT) untuk test tertulis, Edison mengaku tidak masalah. Dia siap bertarung dengan pelamar lainnya dengan metode seleksi apa pun.

“Saya kira memang harus begitu, seleksi menggunakan CAT dan wawancara merupakan seleksi yang diikuti. Karena kita memang harus ikut menggunakan kemajuan teknologi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Medan, Agussyah Damanik mengatakan, pihak KPU akan merekrut PPK sebanyak lima orang per kecamatan untuk mengisi 21 kecamatan yang ada di Kota Medan.

“Nantinya ada sebanyak 105 yang akan kita tetapkan sebagai anggota PPK. Namun jumlah pelamar tidak kita batasi. Syaratnya warga Medan, tidak terlibat dalam suksesi Pilkada serta tidak kader dan pengurus partai,” katanya.

Tahapan seleksi yang harus diikuti pelamar mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi dan uji publik. Selanjutnya akan dilaksanakan test tertulis dengan metode CAT dan wawancara.

“Setelah penelitian administrasi, kita akan umumkan. Selanjutnya tanggapan masyarakat dengan dua tahapan. Yaitu sebelum wawancara dan setelah wawancara selesai. Jadi masyarakat juga harus memberi masukan,” pungkasnya. (Cr5/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved