Rekonstruksi Eksekutor Jamaluddin
Rekontruksi Pembunuhan Jamaluddin Tuntas, Tiga Pelaku Dinyatakan Negatif Narkoba
Rekonstruksi kematian hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin telah tuntas dilakukan pihak kepolisian Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rekonstruksi kematian hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin telah tuntas dilakukan pihak kepolisian Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni Zuraida Hanum yang berperan sebagai otak pelaku.
Jefri Pratama dan Reza Fahlevi yang berperan sebagai eksekutor.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan, dalam rekonstruksi yang berlangsung hingga tiga tahap ini berjumlah 83 reka adegan.
Tahap pertama berlangsung dengan pembahasan perencanaan pembunuhan terhadap Jamaluddin.
Di rekontruksi tahap ke dua, tentang eksekusi dan pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Rekontruksi tahap ke tiga yakni dengan pembuangan alat bukti dan pembakaran barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa proses rekontruksi tahap ketiga ini merupakan proses rekontruksi yang terakhir.
Proses rekontruksi sendiri merupakan proses dimana para pelaku menghilangkan barang bukti yang mereka gunakan untuk membunuh hakim Jamaluddin.
"Jadi semua barang bukti yang mereka gunakan selama proses eksekusi sudah dimusnahkan," ujar Maringan saat ditemui di lokasi, Selasa (21/1/2020).
Terkait dengan apakah ada perkembangan motif pembunuhan, Maringan menerangkan bahwa motif masih sama yakni persoalan rumah tangga.
Namun demikian, Maringan menerangkan bahwa pihaknya berhasil menemukan fakta baru selama proses rekontruksi.
"Jadi tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," ucapnya.
Saat ditanya apakah ada keterkaitan dengan penggunaan narkoba dan hasil tes urine ketiga pelaku, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa ketiganya negatif narkoba.
"Sudah kita cek, ketiganya negatif narkoba," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)