Rusdi Sinuraya Nilai Plt Wali Kota Akhyar Nasution Tak Bisa Copot Dirinya

Rusdi Sinuraya mengaku keberatan dan telah mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Medan.

Tribun Medan/Fatah Baginda Gorby Siregar
Suasan serah terima jabatan direksi PD Pasar di Sekretariat PD Pasar, Selasa (21/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Rusdi Sinuraya protes dicopot dari jabatan Direktur Utama PD Pasar Medan

Pemko Medan memutuskan untuk menunjuk Kabag Perekonomian Setda Kota Medan Nasib sebagai Plt Dirut PD Pasar.

Kepada awak media, Dirut PD Pasar sebelumnya Rusdi Sinuraya mengaku diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Rusdi Sinuraya mengaku keberatan dan telah mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Ia menjelaskan, jika surat keberatan tersebut ditolak, tak tertutup kemungkinan akan melakukan gugatan.

"Ada tiga direksi PD Pasar yang dicopot. Saya secara pribadi keberatan dan tidak terima pencopotan ini. Saya akan berkoordinasi dengan penasihat hukum PD Pasar," katanya, Selasa (21//1/2020).

Rusdi mengatakan, seharusnya Pemko Medan atau Badan Pengawas (Bawas) PD tidak bisa semena-mena mencopot.

Rusdi Sinuraya Dicopot dari Jabatan Direktur PD Pasar Medan, Sekda Bantah Terkait Pilkada

Menurutnya, tiga direksi PD Pasar yang dicopot telah menjalani berbagai uji kelayakan, termasuk tim penguji independen dari Universitas Sumatera Utara (USU) sebelum dilantik.

"Kenapa pencopotan hanya dengan secarik kertas yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan?" katanya.

Rusdi menjelaskan, belum ada satu pun peringatan tertulis dari Pemko Medan kepada tiga direksi yang dicopot.

Padahal menurutnya dalam aturan maupun peraturan daerah (Perda), selain harus dilakukan langsung Wali Kota, juga harus melalui peringatan dengan menjabarkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan.

"Sayangnya, dalam surat keputusan (SK) itu, tidak disebutkan alasannya. Ini sangat membuat kami terusik, martabat dan marwah kami sangat terganggu dengan pemberhentian tidak hormat ini,” tegasnya.

Penasihat Hukum PD Pasar, Mora mengaku sudah mengajukan surat keberatan atas pencopotan Rusdi Sinuraya ke Pemko Medan.

“Suratnya sudah masuk dan sudah diterima Pemko Medan. Terhadap upaya hukum lainnya, masih terbuka menunggu tindaklanjut dari surat keberatan tersebut, apakah ada tanggapan dari Pemko atau tidak. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemko Medan, Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar, mengaku telah mendapatkan mandat untuk memimpin direksi perusahan daerah itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved