Rusdi Sinuraya Nilai Plt Wali Kota Akhyar Nasution Tak Bisa Copot Dirinya
Rusdi Sinuraya mengaku keberatan dan telah mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com - Rusdi Sinuraya protes dicopot dari jabatan Direktur Utama PD Pasar Medan.
Pemko Medan memutuskan untuk menunjuk Kabag Perekonomian Setda Kota Medan Nasib sebagai Plt Dirut PD Pasar.
Kepada awak media, Dirut PD Pasar sebelumnya Rusdi Sinuraya mengaku diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Rusdi Sinuraya mengaku keberatan dan telah mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Ia menjelaskan, jika surat keberatan tersebut ditolak, tak tertutup kemungkinan akan melakukan gugatan.
"Ada tiga direksi PD Pasar yang dicopot. Saya secara pribadi keberatan dan tidak terima pencopotan ini. Saya akan berkoordinasi dengan penasihat hukum PD Pasar," katanya, Selasa (21//1/2020).
Rusdi mengatakan, seharusnya Pemko Medan atau Badan Pengawas (Bawas) PD tidak bisa semena-mena mencopot.
• Rusdi Sinuraya Dicopot dari Jabatan Direktur PD Pasar Medan, Sekda Bantah Terkait Pilkada
Menurutnya, tiga direksi PD Pasar yang dicopot telah menjalani berbagai uji kelayakan, termasuk tim penguji independen dari Universitas Sumatera Utara (USU) sebelum dilantik.
"Kenapa pencopotan hanya dengan secarik kertas yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan?" katanya.
Rusdi menjelaskan, belum ada satu pun peringatan tertulis dari Pemko Medan kepada tiga direksi yang dicopot.
Padahal menurutnya dalam aturan maupun peraturan daerah (Perda), selain harus dilakukan langsung Wali Kota, juga harus melalui peringatan dengan menjabarkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan.
"Sayangnya, dalam surat keputusan (SK) itu, tidak disebutkan alasannya. Ini sangat membuat kami terusik, martabat dan marwah kami sangat terganggu dengan pemberhentian tidak hormat ini,” tegasnya.
Penasihat Hukum PD Pasar, Mora mengaku sudah mengajukan surat keberatan atas pencopotan Rusdi Sinuraya ke Pemko Medan.
“Suratnya sudah masuk dan sudah diterima Pemko Medan. Terhadap upaya hukum lainnya, masih terbuka menunggu tindaklanjut dari surat keberatan tersebut, apakah ada tanggapan dari Pemko atau tidak. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemko Medan, Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar, mengaku telah mendapatkan mandat untuk memimpin direksi perusahan daerah itu.
"Kedatangan kami kemari, dengan membawa surat perintah untuk bertugas sebagai Plt Dirut PD Pasar," ungkapnya.
Nasib meminta seluruh pihak menegakkan aturan. Sebab, kata Nasib, kedatangannya ini juga tindaklanjut perintah pimpinan.
"Di Surat Keputusan (SK), sejak saat ini saya menjabat Plt Dirut PD Pasar. Saya tekankan, tidak boleh ada pengeluaran tanpa persetujuan pimpinan," tegasnya.
Nasib juga tak mempermasalahkan jika Rusdi Sinuraya tetap berkantor di PD Pasar.
"Kantor saya ada dua, di sini dan di Pemko Medan. Saya bisa bekerja di mana saja," sebutnya.
Nasib juga memastikan akan bertindak tegas, bahkan memecat staf PD Pasar yang tidak mematuhi peraturan.
Ia juga berjanji memantau perkembangan karyawan PD Pasar, termasuk melihat daftar absen dan sebagainya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Rusdi Sinuraya atas kinerjanya selama ini berinteraksi.
"Secara pribadi, saya tidak ada konflik dengan Rusdi Sinuraya, tapi secara profesional saya harus menjalankan tugas," tambahnya.
Nasib meminta dukungan kepada seluruh jajaran PD Pasar untuk membantunya mengelola perusahaan itu.
"Saya mohon dukungan seluruh staf, kepala bagian, pekerja harian lepas (PHL) dan seluruh nsur terkait di PD Pasar ini. Mari kita bersinergi. Jika ada yang tidak sempurna, kita perbaiki," pungkasnya. (gov/tribun-medan.com)