Berita Medan Terkini
MA Batalkan Vonis Bebas Perkara Korupsi Rp 17 Miliar BNI Medan, Fernando Munthe Divonis 4 Tahun
Keduanya diyakini tidak melakukan korupsi soal kredit macet Rp 36 miliar di BNI cabang Medan seperti yang didakwakan JPU
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terhadap perkara korupsi Rp 17 miliar di Bank Nasional Indonesia ( BNI) cabang Jalan Pemuda Medan.
Dalam putusan terbaru, MA memvonis terdakwa Fernando HP Munthe (55) eks Senior Relationship Manager( SRM) Bank BNI cabang Medan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal itu seperti yang dilihat Tribun Medan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Minggu (13/4/9/2025).
Dalam putusan Majelis Hakim kasasi diketuai Julriyadi beranggotakan hakim Sigid Triyono dan Sinintha Yuliansih Sibarani bahwa terdakwa Fernando Munthe terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Putusan itu sekaligus menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin yang membebaskan Fernando Munthe dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Sedangkan putusan terhadap debitur Tan Andyono (61) Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) belum keluar.
Perkara Tan Andyono ditangani Majelis Hakim Yohanes Priyana beranggotakan Noor Edi Yono dan Arizona Mega Jaya
Terdakwa Tan Andyono yang sebelumnya dituntut Jaksa 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti(UP) kerugian negara Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan juga dibebaskan hakim Sulhanuddin.
Putusan MA tersebut keluar setelah JPU Putri Marlina Sari dari Kejaksaan Tinggi Sumut mengajukan kasasi pada 8 April 2025 setelah Fernando Munthe dan Tan Andyono dibebaskan hakim
Sebelumnya Majelis hakim diketuai Sulhanuddin memvonis bebas terdakwa Fernando Munthe (55) eks Senior Relationship Manager( SRM) Bank BNI cabang Medan serta Tan Andyono (61) Direktur Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).
Keduanya diyakini tidak melakukan korupsi soal kredit macet Rp 36 miliar di BNI cabang Medan seperti yang didakwakan JPU.
“Kedua terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan harkat dan martabatnya serta mengeluarkannya dari Rutan ” ujar Hakim Sulhanuddin mengutip amar putusannya pad 16 Maret 2025 lalu
JPU menuntut Fernando 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan karena terbukti turut membantu debitur korupsi Rp 17 miliar di Bank BNI
Selain Fernando, turut dituntut Tan Andyono (61) Direktur Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 3 bulan serta membayar Uang Pengganti(UP) kerugian negara Rp 9 miliar subsider 3 tahun 6 bulan.
“Menjatuhkan tuntutan terhadap Fernando 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Fernando tidak menikmati kerugian keuangan negara sehingga tidak dibebankan membayar UP,” ujar Jaksa Putri Marlina Sari mengutip sebait nota tuntutannya, Jumat (14/3/2025)
Polisi Pukul, Tendang dan Lucuti Pakaian Demonstran di Depan DPRD Sumut |
![]() |
---|
David Roni Sinaga dan Godfried Lubis Diperiksa 4 Jam di Kejati Sumut |
![]() |
---|
Kronologi Kematian Nazwa di Kamboja padahal Izin Melamar Kerja di Bank Swasta |
![]() |
---|
Herbert Panjaitan: Rp 3,5 Miliar Uang Proyek Panti Sosial Tuntungan Sudah Disetor ke Kas Pemko Medan |
![]() |
---|
Bobby Nasution Tanggapi Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.