Berita Medan Terkini
MA Batalkan Vonis Bebas Perkara Korupsi Rp 17 Miliar BNI Medan, Fernando Munthe Divonis 4 Tahun
Keduanya diyakini tidak melakukan korupsi soal kredit macet Rp 36 miliar di BNI cabang Medan seperti yang didakwakan JPU
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan perbuatan kedua tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Kerugian Rp 17 Miliar
Dalam pertimbangannya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut itu membeberkan kerugian BNI beserta bunga bank sebesar Rp 17 miliar dari pemberian modal usaha kepada kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar.
Dari kerugian tersebut, kata Jaksa, jaminan atau agunan terdakwa Tan Andyono senilai Rp 8 miliar dipotong untuk membayar utangnya, sehingga masih ada kekurangan yang harus dibayar sebesar Rp 9 miliar lagi
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Fernando HP Munthe selaku eks Senior Relationship Manager PT BNI menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada terdakwa Tan Andyono untuk modal kerja. Salah satu jaminan kredit yang diajukan adalah PKS berkapasitas 45 ton perjam berikut sarana perlengkapannya.
Dalam prosesnya, terdakwa Fernando diduga sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit.
Berdasarkan perhitungan audit independen kata jaksa, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp 65 miliar terindikasi sebagai tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36.932.813.935.
Menurut jaksa dengan tidak dilakukannya analisa kredit oleh terdakwa Fernando, mengakibatkan PT PJLU tidak mampu melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh dibawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh Fernando pada awal pemberian kredit.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Polisi Pukul, Tendang dan Lucuti Pakaian Demonstran di Depan DPRD Sumut |
![]() |
---|
David Roni Sinaga dan Godfried Lubis Diperiksa 4 Jam di Kejati Sumut |
![]() |
---|
Kronologi Kematian Nazwa di Kamboja padahal Izin Melamar Kerja di Bank Swasta |
![]() |
---|
Herbert Panjaitan: Rp 3,5 Miliar Uang Proyek Panti Sosial Tuntungan Sudah Disetor ke Kas Pemko Medan |
![]() |
---|
Bobby Nasution Tanggapi Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.