Sepasang Kekasih Live Streaming saat Berbuat Asusila, Keduanya Minta Maaf Setelah Diciduk Polisi

Permohonan maaf kedua remaja ini difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua, pada Senin (20/1/2020).

Tribratanews Papua
Sepasang kekasih berinisial GPI dan CDP telah berklarifikasi permohonan maaf atas video live streaming Asusila di media sosial facebook yang viral beberapa minggu lalu, Senin (20/01/2020). 

Kedua remaja tersebut berharap permohonan maaf itu dapat diterima pihak keluarga, dan masyarakat.

"Akhirnya kedua pasangan itu menyampaikan permohonan maaf ke publik dengan video berdurasi lebih kurang 1 menit 39 detik," kata Kamal.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito mengatakan, kedua pasangan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jebagaimana diatur dalam pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jelas Kasubdit V Siber (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Live Streaming" Konten Asusila di Facebook, 2 Remaja di Papua Minta Maaf"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved