Sepasang Kekasih Live Streaming saat Berbuat Asusila, Keduanya Minta Maaf Setelah Diciduk Polisi
Permohonan maaf kedua remaja ini difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua, pada Senin (20/1/2020).
Kedua remaja tersebut berharap permohonan maaf itu dapat diterima pihak keluarga, dan masyarakat.
"Akhirnya kedua pasangan itu menyampaikan permohonan maaf ke publik dengan video berdurasi lebih kurang 1 menit 39 detik," kata Kamal.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito mengatakan, kedua pasangan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jebagaimana diatur dalam pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jelas Kasubdit V Siber (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Live Streaming" Konten Asusila di Facebook, 2 Remaja di Papua Minta Maaf"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sepasang-kekasih-berinisial-gpi-dan-cdp.jpg)