Bak Disambar Petir, IDMS (42) Pergoki Istrinya DMM (35) Berhubungan Badan dengan Pria DNH (46)

Suami inisial MS saat itu memergoki istrinya DMM (35) berhubungan badan dengan DNH (46).

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Foto terkait wanita bersuami kepergok saat berduaan dengan kepala desa di kebun sawit. 

TRIBUN-MEDAN.com - IDMS (42), warga Desa Batuaji, Tabanan, melaporkan istrinya dan pasangan selingkuhannya ke Polsek Kota Tabanan, pada Senin (20/1/2020).

MS saat itu memergoki istrinya DMM (35) berhubungan badan dengan DNH (46).

Sang istri selingkuh saat korban sedang bekerja sebagai buruh bangunan.

"Sudah (dilaporkan), masih kami proses sidik," kata Kepala Polsek Kota Tabanan Kompol I Gede Sukanada, Rabu (22/1/2020).

Sukanada mengatakan, pada Senin pukul 14.30 Wita, korban mendapat informasi dari temannya bahwa motor istrinya terparkir di sebuah penginapn.

Mendengar hal tersebut, korban yang bekerja sebagai tukang bangunan langsung menuju penginapan tersebut.

Sesampainya di penginapan, korban melihat istrinya keluar dari kamar penginapan menuju parkiran.

Ia lalu menanyai istrinya di penginapan bersama siapa.

Sang istri menjawabnya dengan DNH. Karena kesal, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Tabanan.

Pihak kepolisian kemudian mengamankan kedua pelaku. Kini kasus tersebut masih didalami.

Rencananya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan. (*)

////

Diduga Selingkuh, 2 Kades di Kabupaten Lahat Digerebek Warga

Warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menggerebek dua oknum Kepala Desa (Kades) berinisial EV (36) dan HE (42) lantaran diduga telah melakukan perselingkuhan.

EV diketahui merupakan Kades Lesung Batu dan HE adalah Kades Air Puar, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.

Saat ini, keduanya telah diserahkan warga ke Polres Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Camat Mulak Ulu Sumarno mengatakan, penggerbekan itu terjadi pada Selasa (7/1/2020) dinihari.

"Warga sudah lama curiga mereka selingkuh. Saat malam itu, suami EV tidak ada di rumah. Sehingga ramai-ramai datang ke rumah EV,"kata Sumarno saat dihubungi melalui telepon.

Saat didatangi warga, kedua kades tersebut sedang berada di dalam rumah.

Warga kemudian menggiring kedua kades itu ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

"Kalau memang terbukti, agar kades mengundurkan diri dari jabatannya. Ini jadi pelajaran untuk kades-kades yang lain,"ujarnya.

Terpisah, Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah menjelaskan, kedua oknum kades tersebut sedang dimintai keterangan oleh tim penyidik.

"Nanti setelah diperiksa akan diketahui seperti apa kejadiannya. Intinya, dua kades itu masih diperiksa di Polres," singkatnya. (*)

////

Kali Pertama, Kepala Pengadilan Militer Dipecat akibat Selingkuh

Komisi Yudisial ( KY) dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memecat seorang hakim Pengadilan Militer Makassar berinisial HM setelah terbukti melakukan pelanggaran.

Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan tahun ini setelah HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim MA.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KY Sukma Violetta saat memaparkan capaian kinerja KY pada 2019 di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

"Pemberhentian hakim militer ini untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Sukma.

Meski terbukti bersalah, HM diberhentikan secara terhormat. Sukma pun enggan mengungkapkan alasan pemecatan secara terhormat itu saat dikonfirmasi.

"Itu pertimbangan majelis etik. Saya bukan anggotanya," kata dia, menjawab Kompas.com.

Adapun dalam putusan MKH, HM yang merupakan Kepala Pengadilan Militer Makassar itu dinyatakan terbukti melakukan tiga pelanggaran.

Pertama, dia terbukti mempunyai hubungan terlarang dengan bawahannya yang masih terikat perkawinan atau bersuami.

Kedua, mengancam bawahannya yang mengetahui hubungan tersebut.

Ketiga, melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan Terlapor.(kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved