Buruan Interpol Ditangkap

Kabur ke Kisaran, Pembunuh Satu Keluarga di Pakistan Akhirnya Tertangkap

Husein Shah diduga melakukan pembunuhan satu keluarga dan melarikan diri ke Indonesia.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Dalam penjelasan ia mengatakan benar, untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

"Jatanras Polda mem-back up Tim Divhubinter Polri itu. Untuk pelaku sementara dititipkan di Ditreskrimum sambil menunggu diberangkatkan ke Jakarta," jelasnya.

"Pelaku merupakan warga Pakistan bukan WNI. Ia melakukan kejahatannya lalu kabur dari negaranya," katanya.

Masih dikatakan Dirkrimum Polda Sumut Kombes pol Andi Rian, penangkapan tersangka warga negara Pakistan itu berdasarkan permintaan pemerintah  Kepolisian Pakistan melalui jalur koordinasi Interpol dengan menerbitkan Red Notice (permintaan pencarian dan penangkapan).

"Setelah mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Indoensia (Asahan, Sumut), Polri melalu Divisi Hubungan Internasional cq Sekretariat NCB Interpol berkoordinasi dgn Ditreskrimum Polda Sumut lalu melakukan penangkapan," ungkapnya.

Terkait proses hukum, Kombes Andi Rian menjelaskan nantinya akan diserahkan ke negara asalnya.

"Tersangka tentu akan diserahkan kepada pemerintah Pakistan cq Kepolisian Pakistan untuk menjalani proses pengadilan di negara tersebut," pungkasnya, Rabu (22/1/2020).

WN Pakistan Buronan Interpol Miliki KTP, Lurah Bunut Barat Sebut M Firman Punya Kartu Keluarga

Penangkapan buronan Interpol kasus pembunuhan satu keluarga, Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias Muhammad Firman (34), merembet ke persoalan lain.

Pasalnya, saat ditangkap di Asahan pada Selasa (21/1/2020) kemarin, pria asal Pakistan itu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama M Firman.

Pada KTP Firman tersebut, tertulis tempat lahirnya di Gambir Baru 20 Februari 1986.

Selain itu, lokasi alamat tempat tinggal M Firman tertera di Lingkungan III, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Padahal setelah penangkapan itu, terungkap M Firman merupakan Warga Negara Pakistan, yang melarikan diri dari negara asalnya ke Indonesia, atas kasus pembunuhan satu keluarga.

Lurah Bunut Barat, Dedi Indra Purnawan, menyebutkan syarat seorang warga agar bisa melakukan pengurusan kartu identitas berupa KTP, yaitu harus memiliki Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya baru dilakukan perekaman data di kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved