Tangan Ridho Indah Purnama Langsung Diborgol atas Dugaan Korupsi DBH Sawit
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Binjai, Ridho Indah Purnama, ditahan Kejaksaan Negeri Binjai
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Binjai, Ridho Indah Purnama, ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada 6 Oktober 2025.
Ridho ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Saat itu Pemko Binjai mendapat DBH senilai Rp 14.903.378.000.
DBH ini dipergunakan untuk 12 proyek, petugas kejaksaan lalu mendapati dua proyek tidak pernah dikerjakan sama sekakali.
Kedua proyek itu yakni pemeliharaan Jalan Samanhudi oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Rp 1.499.928.418 dan pemeliharaan Jalan Gunung Sinabung oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari senilai Rp 2.511.712.745.
Tak cuma kedua jalan ini, tim kejaksaan juga mengecek mutu dan menghitung volume dari 10 proyek yang sudah dikerjakan.
Hasilnya, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053.
Kejaksaan menetapkan Ridho sebagai tersangka bersama PPTK berinisial SFPZ dan rekanan berinisial TSD.
Selengkapnya saksikan video:
| Fraksi PAN Nilai Dinas PUTR Binjai Gagal Perbaiki Infrastruktur TA 2025, Fithri: Jauh dari Target |
|
|---|
| Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Lagi Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif |
|
|---|
| Jaksa Agung Didesak Usut Dugaan Suap Jaksa RS, Ditengarai untuk Ringankan Hukuman |
|
|---|
| Rekanan dari Luar Kota Kuasai Proyek di Binjai, Tinggalkan Berbagai Masalah |
|
|---|
| Kejari Binjai: Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar Bisa Seret Tersangka Baru |
|
|---|