Tangan Ridho Indah Purnama Langsung Diborgol atas Dugaan Korupsi DBH Sawit

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Binjai, Ridho Indah Purnama, ditahan Kejaksaan Negeri Binjai

TRIBUN-MEDAN.COM - Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Binjai, Ridho Indah Purnama, ditahan Kejaksaan Negeri Binjai pada 6 Oktober 2025.

Ridho ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Saat itu Pemko Binjai mendapat DBH senilai Rp 14.903.378.000.

DBH ini dipergunakan untuk 12 proyek, petugas kejaksaan lalu mendapati dua proyek tidak pernah dikerjakan sama sekakali.

Kedua proyek itu yakni pemeliharaan Jalan Samanhudi oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Rp 1.499.928.418 dan pemeliharaan Jalan Gunung Sinabung oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari senilai Rp 2.511.712.745. 

Tak cuma kedua jalan ini, tim kejaksaan juga mengecek mutu dan menghitung volume dari 10 proyek yang sudah dikerjakan.

Hasilnya, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053.

Kejaksaan menetapkan Ridho sebagai tersangka bersama PPTK berinisial SFPZ dan rekanan berinisial TSD.

Selengkapnya saksikan video:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved