Rekanan dari Luar Kota Kuasai Proyek di Binjai, Tinggalkan Berbagai Masalah 

Kejaksaan Negeri Binjai telah mengendus dugaan korupsi pada belasan paket proyek yang dikerjaan empat perusahaan itu.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
PROYEK DI BINJAI - Suasana proyek pembangunan dan rehabilitas ruang kelas di SMP Negeri 14 Binjai yang berada di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (18/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Perusahaan yang berasal dari luar Kota Binjai, diduga meninggalkan pengerjaan proyek bermasalah di Kota Rambutan. 

Diantaranya, 12 paket proyek pemeliharaan berkala jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 14 miliar lebih, Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.

Ke-12 paket itu dikerjakan oleh empat perusahaan yang masing-masing mengerjakan tiga paket proyek. Ada pun keempat perusahaan itu ialah, CV Bella Jaya Lestari, CV Samudra Cakra Buana, CV Arif Sukses Jaya Lestari, dan CV Amanah Anugerah Mandiri. Diketahui keempat perusahaan tersebut berasal dari luar Kota Binjai. 

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Binjai telah mengendus dugaan korupsi pada belasan paket proyek yang dikerjaan empat perusahaan itu.

Hasilnya, tiga orang sudah ditetapkan tersangka oleh jaksa yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUTR Binjai, PPTK, dan seorang rekanan. 

Baca juga: Proyek Pekerjaan Umum di Sumut Kerap jadi Ladang Korupsi, ini Tanggapan Menteri Dody

Teranyar, proyek pembangunan ruang kelas baru pondasi bertingkat dan rehabilitas ruang kelas SMP Negeri 14 Binjai, terendus dugaan korupsi dan progresnya yang lamban. 

Bahkan proyek yang menghabiskan dana Rp 1,7 miliar dari APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025, pengerjaannya diduga masih di bawah 10 persen. 

Dilihat wartawan dari pelang proyek yang terpasang, pembangunan dan rehabilitas ruang kelas di SMP Negeri 14 dimulai sejak 20 Agustus 2025 lalu. Meski demikian, proyek tersebut selesai pada 17 Desember 2025 mendatang. 

Ada pun rekanan atau pemenang proyek ialah CV Sinar Jaya Abadi yang juga berasal dari luar Kota Binjai. 
Beredar informasi yang diperoleh wartawan, rekanan berasal dari luar Kota Binjai yang diduga meninggalkan proyek bermasalah itu, diduga sudah dikondisikan alias dipesan sebagai pemenang tender. 

Kepala Bagian (Kabag) Pengadan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Binjai, Ikhsan Siregar saat dikonfirmasi angkat bicara. 

"Pertama, bedakan dulu persoalan pengendalian kontrak pekerjaan sama proses pemilihan pemenang. Ranah kami proses pemilihan. Selesai kami mengumumkan pemenang, selesai lah tugas kami. Dan masuk lah ke ranah OPD masing-masing," kata Ikhsan, Senin (10/11/2025). 

"Kemudian pahami juga bahwa, jangan seakan-akan kami ikut dalam proses pelaksanaan atau pengerjaannya, batasi itu dan pahami itu. Disebut-sebut, pemenang proyek titipan atau pengondisian pimpinan, logikanya kalau perusahaan yang tak memenuhi dokumen persyaratan apa harus dimenangkan?" sambungnya. 
Menurut Ikhsan, meloloskan perusahaan sebagai pemenang proyek tak sembarangan, semua sudah by sistem. 

"Dan kalau perusahaan itu dokumen persyaratannya lengkap, apakah bisa disebutkan pengondisian? Di sistem nggak bisa dihohongi, bukan kami sembarangan meloloskan pemenang. Kalau tak lengkap dokumennya, mau dibilang proyek siapa pun, pasti saya gugurkan," kata Ikhsan. 

Kabag PBJ Kota Binjai ini pun menegaskan, tak ada seorang pun yang memerintahkan dirinya untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender. 

Ikhsan menambahkan, soal tindaklanjut perusahaan yang bermasalah, semua tergantung PPK masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved