Tiga Pejabat Deliserdang Dibebastugaskan, Terbukti Memperjualbelikan Proyek

Setidaknya ada tiga orang yang sudah dibebastugaskan dan semuanya merupakan pejabat eselon IV. Mereka merupakan kepala seksi (kasi).

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
ISTIMEWA
BEBASTUGASKAN : Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memberikan kata sambutan disalah satu acara. Saat ini Bupati bebas tugaskan tiga pejabat Dinas Pendidikan. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang dibebastugaskan setelah diketahui memperjualbelikan proyek di dinas kepada rekanan.

Setidaknya ada tiga orang yang sudah dibebastugaskan dan semuanya merupakan pejabat eselon IV. Mereka merupakan kepala seksi (kasi).

Informasi yang dihimpun, tiga orang tersebut adalah Mujiono yang menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana SMP, Suwandi Napitupulu Kasi Peserta Didik SMP yang juga sebagai Pelaksana Tugas Sarana dan Prasarana SD serta Seh Muli Pinem Kasi Kurikulum SMP.

"Iya sudah dibebastugaskan tiga orang itu sama Pak Bupati. Ketahuan sama Pak Bupati jual beli proyek," ucap pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang yang tidak mau namanya dituliskan, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Kuasa Hukum Eks Kadisdik Langkat Dukung Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan, Sebut Ada Aktor Besar

Informasi lain yang dihimpun, ketiga orang ini sebelumnya sempat diperiksa oleh Inspektorat Deliserdang atas perintah Bupati dr Asri Ludin Tambunan. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka terbukti dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

Saat ini sedang didalami kembali apakah ada keterlibatan atasan mereka dalam kasus ini atau tidak. Selain itu masih didalami ke mana hasil penjualan proyek tersebut mengalir. Soal pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiganya ini, telah dibenarkan oleh pihak Inspektorat.

"Iya sudah diperiksa sama tim. Sudah dijatuhi hukuman disiplin juga," kata Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution.

Kasus jual beli proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang ini sempat membuat geram Bupati dr Asri Ludin Tambunan beberapa waktu lalu. Ia pun sempat menyidak Kantor Dinas Pendidikan pagi-pagi. Saat itu kedatangannya sempat diabadikan dalam konten yang selanjutnya diunggah ke akun media sosialnya. Disebut, pejabat meminta fee proyek mulai dari 18 hingga 20 persen.

Bupati yang akrab disapa Dokter Aci ini pun berharap agar selama kepemimpinannya mindset pegawai dan pejabat di Dinas Pendidikan bisa berubah total.

Sebelumnya terungkap kasus jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang yang akhirnya ditangani Kejaksaan Negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Revanda Sitepu sudah menerbitkan Surat Tugas (Sprintug) untuk Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menangani kasus ini. Pengumpulan data dan bahan keterangan pun saat ini sedang berjalan.

Informasi yang dihimpun, beberapa pejabat di lingkungan dinas pun sudah dimintai keterangan, termasuk beberapa kepala sekolah. Kasus jual beli jabatan ini diungkap Bupati karena adanya pengakuan calon kepala sekolah hingga kini kasusnya pun masih menjadi perbincangan.

"Iya benar Sprintug sudah keluar dan sekarang sudah ditangani Pidsus. Ya tugasnya melakukan pemeriksaan setempat (on the spot) serta wawancara dengan para pihak terkait guna melakukan pengumpulan data dan informasi yang dapat membuat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum," ujar Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, beberapa waktu lalu.

Boy menambahkan, pengumpulan data dan informasi ini juga dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyalahgunaan kewenangan mau pun indikasi kerugian negara terkait dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses perekrutan Kepala SD Negeri oleh kknum pejabat seperti kepala bidang di Dinas Pendidikan pada tahun 2024 sampai tahun 2025.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved