Binjai Terkini

Pria Spesialis Bongkar Rumah di Kota Binjai Diringkus Polisi, Korban Rugi Puluhan Juta

Pria paruh baya di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi. Pasalnya spesialis pencurian dengan pemberatan.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PELAKU PENCURIAN: Tersangka spesialis curat saat diamankan Satreskrim Polres Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pria paruh baya di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi. Pasalnya spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) nekat membongkar rumah warga. 

Adapun identitas tersangka bernama Zainal Abidin (50). Tersangka diketahui telah beraksi disejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Binjai

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengatakan, terakhir kali tersangka melakukan pencurian di salah satu warung sembako milik Mahyuddin (30) di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (20/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Tersangka Zainal membobol warung korban dengan cara merusak gembok ruko tersebut.  

“Pelaku merusak gembok pintu ruko dan masuk ke dalam,” ujar Hizkia, Kamis (30/10/2025). 

Lanjut Hizkia, ia menjelaskan bahwa tersangka mengambil uang dari dalam laci sebanyak Rp 22.000.000 serta mengambil beberapa slop rokok yang diperkirakan senilai Rp 45.000.000. 

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 67.000.000. Usai mengetahui pencurian itu, korban membuat laporan ke Polres Binjai," kata Hizkia. 

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat menyelidiki kasus pencurian itu dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. 

Lalu, pada 23 Oktober 2025, tim mendapatkan informasi dari masyarakat soal keberadaan tersangka di Jalan Nuri, Kecamatan Binjai Timur. 

Dengan cepat, personel kepolisian langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka. 

Selain menangkap tersangka, personel Satreskrim Polres Binjai juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti handphone, 3 ATM, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. 

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Hizkia. 

Hizkia menyebut tersangka merupakan spesialis bongkar rumah. Saat ini, ada sekitar 4 laporan polisi yang diterima Polres Binjai terkait aksi tesangka. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. 

"Pelaku ini spesialis bongkar rumah. Uang hasil kejahatan biasanya digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Hizkia.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved