Binjai Terkini
Pria Spesialis Bongkar Rumah di Kota Binjai Diringkus Polisi, Korban Rugi Puluhan Juta
Pria paruh baya di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi. Pasalnya spesialis pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pria paruh baya di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus polisi. Pasalnya spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) nekat membongkar rumah warga.
Adapun identitas tersangka bernama Zainal Abidin (50). Tersangka diketahui telah beraksi disejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian mengatakan, terakhir kali tersangka melakukan pencurian di salah satu warung sembako milik Mahyuddin (30) di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (20/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Tersangka Zainal membobol warung korban dengan cara merusak gembok ruko tersebut.
“Pelaku merusak gembok pintu ruko dan masuk ke dalam,” ujar Hizkia, Kamis (30/10/2025).
Lanjut Hizkia, ia menjelaskan bahwa tersangka mengambil uang dari dalam laci sebanyak Rp 22.000.000 serta mengambil beberapa slop rokok yang diperkirakan senilai Rp 45.000.000.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 67.000.000. Usai mengetahui pencurian itu, korban membuat laporan ke Polres Binjai," kata Hizkia.
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat menyelidiki kasus pencurian itu dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Lalu, pada 23 Oktober 2025, tim mendapatkan informasi dari masyarakat soal keberadaan tersangka di Jalan Nuri, Kecamatan Binjai Timur.
Dengan cepat, personel kepolisian langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka.
Selain menangkap tersangka, personel Satreskrim Polres Binjai juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti handphone, 3 ATM, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Hizkia.
Hizkia menyebut tersangka merupakan spesialis bongkar rumah. Saat ini, ada sekitar 4 laporan polisi yang diterima Polres Binjai terkait aksi tesangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
"Pelaku ini spesialis bongkar rumah. Uang hasil kejahatan biasanya digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Hizkia.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Barak Narkoba di Kota Binjai Dibakar, Tak Ada Penghuni dan Polisi Temukan 6 Alat Isap dan 4 Mancis |
|
|---|
| Dua Pria di Binjai Ditangkap, Polisi Sita 493 Butir Ekstasi Siap Edar |
|
|---|
| Tim Gabungan Razia Seluruh Blok Hunian Lapas Kelas IIA Binjai, Berikut Hasilnya |
|
|---|
| Profil Chairin Simanjuntak Calon Sekda Definitif Kota Binjai |
|
|---|
| Chairin Simanjuntak Jadi Plh Sekda Kota Binjai, Pejabat Lama Turun Jadi Staf Ahli |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.