Binjai Terkini
Dua Pria di Binjai Ditangkap, Polisi Sita 493 Butir Ekstasi Siap Edar
Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan 493 butir pil ekstasi siap edar dari tangan dua bandar narkoba.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan 493 butir pil ekstasi siap edar dari tangan dua bandar narkoba yang ditangkap di Jalan Palembang, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Adapun kedua tersangka berinisial AS (32) dan BS (45). Mereke ditangkap pada, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Mulanya penangkapan ini berdasarkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang bersedia untuk antarkan pesanan narkoba terhadap pengordernya," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (29/10/2025).
Lanjut Junaidi, mendapatkan Informasi tersebut, Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian personel langsung melakukan penyelidikan. Namun saat itu personel belum menemukan adanya orang yang dicurigai.
"Personel tidak menyerah dan kembali menelusuri sesuai informasi. Tepatnya pada pukul 18.00 WIB, personel menemukan dua tersangka yang sedang duduk santai di atas sepeda motornya masing-masing," ujar Junaidi.
"Dan saat dihampiri oleh personel, salahsatu tersangka mengatakan "Ada Order Barang Bos". Saat itu juga dijawab langsung oleh personel "Ada, mana barangnya". Saat tersangka mengeluarkan dari saku celananya, personel bergerak cepat dan langsung menangkap tersangka," sambungnya.
Hasil interogasi kedua tersangka mengakui bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diedarkan di Kota Binjai.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 5 bungkus plastik klip transparan berisikan 493 butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau biru, satu handphone merek Oppo warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat.
Kemudian satu unit sepeda motor kawasaki Ninja warna merah BK 4625 ABK, serta satu plastik asoi warna kuning.
"Terhadap AS dan BS dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau mati," kata Junaidi.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Tim Gabungan Razia Seluruh Blok Hunian Lapas Kelas IIA Binjai, Berikut Hasilnya |
|
|---|
| Profil Chairin Simanjuntak Calon Sekda Definitif Kota Binjai |
|
|---|
| Chairin Simanjuntak Jadi Plh Sekda Kota Binjai, Pejabat Lama Turun Jadi Staf Ahli |
|
|---|
| 5 Pria Diringkus Polisi di Kota Binjai, 7 Bukti Ekstasi dan Sabu 4,07 Gram Disita |
|
|---|
| Bandar Narkoba di Kota Binjai Ditangkap, Sabu Seberat 2,95 Gram Disita |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.